Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Desember 2018 | 01.41 WIB

Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Tuntaskan 10 Kasus HAM Berat

Komisioner Komnas HAM saat menggelar konferensi pers penyelesaian kasus HAM beberapa waktu lalu - Image

Komisioner Komnas HAM saat menggelar konferensi pers penyelesaian kasus HAM beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah rekomendasi untuk penyelesaian pelanggaran kasus HAM berat masa lalu. Terkait hal tersebut, Komnas HAM berharap rekomendasi yang dilayangkan bisa segera direspons oleh Presiden Joko Widodo melalui sebuah terobosan kebijakan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.


"Rekomendasi yang pertama adalah soal penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta kepada Bapak Presiden untuk memerintahkan Jaksa Agung menyidik 10 berkas dari Komnas HAM yang hingga kini belum dilanjutkan," ungkap Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam acara peringatan Hari HAM Internasional, di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (10/12).


Terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Agus Widjojo pesimistis bahwa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu akan bisa tuntas diselesaikan secara rekonsiliasi untuk saat ini. Musababnya, terdapat faktor-faktor yang tidak kondusif guna melaksanakan rekonsiliasi tersebut.


"Persayaratan rekonsiliasi itu sangat berat. Intinya, masyarakat Indonesia belum siap menghadapi rekonsiliasi," tuturnya.


Agus menjelaskan, faktor-faktor yang menghambat mewujudkan rekonsiliasi penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu, di antaranya adalah kemauan secara politik dari pemerintah, adanya kemauan kedua belah pihak antara korban dan pelaku untuk bertemu, dan kesiapan masyarakat.


"Kedua belah pihak antara korban dan pelaku harus mau bertemu. Kalau enggak, jangan mimpi ada rekonsiliasi. Kemudian, peradaban masyarakat kita belum terlalu tinggi, kita masih di tingkat peradaban balas dendam," jelasnya.


Dia pun menambahkan, hambatan lainnya adalah pola pikir masyarakat yang belum menilai bahwa rekonsiliasi harus berdasarkan kepentingan nasional.


Sekadar informasi,  berdasarkan data Komnas HAM, saat ini terdapat 10 kasus HAM berat masa lalu yang belum selesai, yaitu Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II; Penghilangan Paksa Aktivis 1997/1998; Kasus Wasior dan Wamena; Kasus Talangsari Lampung; Kasus Penembakan Misterius (Petrus); dan Peristiwa Pembantaian Massal 1965; Peristiwa Jambu Keupok Aceh; dan Peristiwa Simpang KKA Aceh.


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore