
Baiq Nuril (berkerudung) berupaya mencari keadialan atas kasus pelecehan yang dialami.
JawaPos.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah peribahasa yang tepat untuk Baiq Nuril Maknun. Mahkamah Agung (MA) menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Padahal, mantan honorer tata usaha (TU) bagian keuangan SMAN 7 Mataram, NTB, itu merupakan korban pelecehan seksual oleh atasannya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menemukan banyak kejanggalan dari putusan MA tersebut. Lembaga yang mengadvokasi Nuril sejak awal persidangan itu yakin Nuril hanya korban yang berusaha melindungi diri. "Saya sempat menjadi saksi ahli. Saat itu sempat duduk berdampingan dengan Nuril," ungkap Komisioner Komnas Perempuan Nurherwati kemarin (14/11).
Nurherwati mengaku mendapat informasi bahwa langkah Nuril merekam pembicaraan dengan Muslim, atasannya, merupakan upaya pembelaan. Nuril sempat dituduh memiliki hubungan dengan Muslim yang saat itu menjadi kepala SMAN 7. "Hanya ingin menyatakan bahwa Nuril tidak menggoda Muslim," ucapnya saat ditemui di kantornya kemarin.
Apa yang dilakukan Nuril dengan merekam percakapan dinilai tepat oleh Nurherwati. Sebab, untuk membawa kasus tersebut ke kepolisian, rekaman adalah salah satu alat bukti petunjuk. Pelecehan seksual, menurut dia, adalah tindak pidana yang tidak bisa dibuktikan sekadar melalui visum maupun saksi. "Dia tidak sakit secara fisik. Pelecehan biasanya dilakukan di tempat tertutup," ujarnya.
Namun, dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Nuril terjerat. Risiko serupa, lanjut Nurherwati, juga menghantui perempuan lain yang akan berbicara ketika dilecehkan. "Sebelumnya dikatakan 'direkam kalau ada pelecehan'. Peraturan di Indonesia memang tidak berpihak kepada korban," ucapnya.
Kejanggalan lain bisa dilihat dari dua fakta hukum berbeda. Pertama, niat Nuril untuk merekam bukan untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak menggoda Muslim. Namun, hakim kasasi justru memutus kasus Nuril dengan fakta perempuan 36 tahun itu menyebarkan atau mentransmisikan rekaman tersebut. "Seharusnya, kalau dengan fakta itu, teman yang memberikan rekaman ke kepala dinas yang harus diseret. Namun, Muslim mungkin sudah dendam dengan Nuril," ungkapnya.
Nurherwati menegaskan, negara tidak hadir dalam kasus Nuril. Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang masih menjadi polemik di DPR merupakan salah satu contohnya.
"Dalam UU ITE tidak dijelaskan pasti bagaimana posisi korban. Yang dilihat hanya berdasar norma," ungkapnya. Jika RUU PKS tersebut disahkan, harapannya posisi korban dan bagaimana penanganan korban bisa jelas dilakukan.
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Situasi Darurat dan Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nyimas Aliah juga prihatin atas kasus Nuril. Dia telah berkoordinasi dengan pemda setempat untuk penanganan kasus Nuril.
Sementara itu, Kemenkominfo menegaskan bahwa Nuril tidak melanggar UU ITE sebagaimana yang divoniskan MA pada 9 November lalu. Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengirimkan tim ahli UU ITE yang dipimpin Teguh Arifiyadi.
Tim tersebut, kata Nando -sapaan akrab Ferdinandus- telah memberikan keterangan ahli di sidang terakhir Nuril. "Dalam keterangan ahli itu, kami sampaikan bahwa Bu Nuril tidak memenuhi kriteria yang ada di pasal 27 ayat (1) UU ITE," kata Nando kemarin.
Meski demikian, Nando mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim kasasi memutus Nuril bersalah. Menurut dia, bantuan Kemenkominfo sudah mentok, tidak bisa lebih jauh lagi. Sebatas memberikan kesaksian ahli. Kini satu-satunya kesempatan membebaskan Nuril ada dalam sidang peninjauan kembali (PK).
Sementara itu, Juru Bicara MA Suhadi menegaskan bahwa putusan terhadap Nuril sudah final. "Putus pada September lalu," ucap dia. Meski demikian, instansinya mempersilakan apabila Nuril hendak mengajukan PK.
Pengacara Nuril, Yan Mangandar, mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan PK. "Upaya PK sudah pasti kami tempuh."
Upaya PK, lanjut Yan, tak terlepas dari putusan kasasi yang dikeluarkan hakim MA. Tim penasihat hukum dari BKBH Fakultas Hukum Unram berkeberatan dengan putusan kasasi bersalah terhadap Nuril. "Sambil menyiapkan PK, kami tunggu juga salinan putusan. Nanti (salinan putusan) akan dieksaminasi beberapa dosen hukum yang berkompeten," ujarnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
