Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 November 2018 | 01.32 WIB

Kasus Suap Bupati Mojokerto, KPK Tetapkan Eks Wabup Malang Tersangka

Ahmad Subhan, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu - Image

Ahmad Subhan, usai diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan perkara yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif Mustafa Kamal Pasa. Dari hasil pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah ini kembali menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan.


"Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 3 orang lagi sebagai tersangka," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).


Adapun tiga orang yang dimaksud adalah Nabiel Titawano (swasta), Achmad Suhawi (Direktur PT Sumawijaya) dan Ahmad Subhan (selaku swasta atau Wakil Bupati Malang periode 2010-2015).


Selain menetapkan tersangka, penyidik juga langsung mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka.


"Untuk kepentingan penyidikan agar sewaktu-waktu ketiga tersangka dibutuhkan keterangannya oleh penyidik dan tidak sedang berada di luar negeri, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri (pencegahan) selama 6 bulan ke depan sejak 8 Oktober 2018," pungkasnya.


Terkait penetapan tersangka terhadap pada Subhan. Mantan aktivis ICW ini menyebut, Nabiel diduga bersama Ockyanto menyuap Mustofa. Sedangkan Achmad Suhawi dan Ahmad Subhan disebut bersama Onggo juga menyuap Mustafa.


Atas perbuatan ketiga tersangka maka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


Untuk diketahui, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang juga menjerat 3 orang tersangka, yaitu Mustafa Kamal Pasha dan dua orang lain dari swasta atas nama Ockyanto dan Onggo Wijaya.


Mustofa disebut menerima suap terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan 22 menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada 2015.


"Tiga tersangka yang sudah diproses sejak 18 April 2018 itu adalah MKP (Mustofa Kamal Pasha) ini adalah Bupati Mojokerto, kemudian OKY (Ockyanto) adalah Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama dan ketiga OW (Onggo Wijaya) ini adalah Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo," ucap Febri.


"Diduga dalam beberapa kali pemberian selama bulan Juni 2015, penerimaan yang sudah terealisasi terhadap MKP adalah Rp 2,75 miliar, yaitu dari PT Tower Bersama Infrastructure atau Tower Bersama Group diduga telah diberikan sejumlah Rp 2,2 miliar dan PT Protelindo diduga telah diberikan Rp 550 juta. Setelah fee diterima, IPRR dan IMB diterbitkan," jelasnya.


Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore