
Ilustrasi: peminjaman uang secara online tidak selamanya memberikan kenyamanan bagi nasabahnya. Apalagi penaggihannya dengan debt collector.
JawaPos.com - Perkembangan dunia digital yang merambah semua lini tidak selamanya memberikan kenyamanan. Buktinya nasabah peminjaman uang dari pinjaman online atau financial technology (fintech) merasa dirugikan akibat ulah perusahaan fintech. Pasalnya nasabah yang meminjam uang ditagih oleh debt collector. Hal itu membuat nasabah merasa dipermalukan.
Kemarin (17/10) puluhan korban fintech melaporkan sejumlah perusahaan fintech. Sebab, perusahaan itu diduga menyalahgunakan data dan mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum korban fintech Effendi Saman menuturkan, laporan dibuat karena ribuan korban fintech dirugikan dengan ulah debt collector yang mempermalukan, bahkan merugikan peminjam. "Yang saya wakili ini ribuan," ungkapnya.
Awalnya, para korban meminjam uang ratusan ribu hingga Rp 2 juta. Jatuh tempo fintech itu beberapa hari, ada yang 14 hari dan ada yang 10 hari. "Masalah muncul saat peminjam telat membayar," terangnya.
Bukannya menagih secara baik, perusahaan fintech justru menggunakan cara-cara yang membuat para korban dirugikan.
Misalnya, ada korban yang ditagih dengan dibuatkan grup. Grup itu berisi orang tua, kakak, dan adik. Ada tulisan yang secara singkat menyebut bahwa korban belum membayar utang dan kalau mau membantu silakan dibantu membayar utang. Ada juga debt collector yang menelepon tetangga atau malah pengurus RT agar mau membayarkan utang peminjam. "Cara semacam ini membuat peminjam tertekan," paparnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
