Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 16 Oktober 2018 | 08.32 WIB

KPK Beberkan Perizinan Proyek Properti yang Menjerat Bupati Bekasi

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin - Image

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin

JawaPos.com - Sebelum terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak swasta pelaksana proyek pembangunan properti yang menyuap bupati Bekasi sudah mengurus sejumlah perizinan. Perizinan itu dilakukan dalam tiga fase.


Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menerangkan, pemberian izin proyek properti seluas 774 hektare (ha) itu diurus dalam tiga fase. Fase pertama 84,6 ha; fase kedua 252,6 ha; dan fase ketiga 101,5 ha.


Begitu juga pemberian suap diduga juga bukan yang pertama kalinya. Namun, jumlah suap yang telah diberikan dalam fase pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar.


"Diduga realisasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018," ucapnya.


Pada fase pertama ini, sebut Syarif, total komitmen fee yang harus dibayar penyuap sebesar Rp 13 miliar. Diduga suap diberikan ke pihak dinas-dinas di Pemkab Bekasi.


Keterkaitan dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks. Mulai dari rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. Hal itu membutuhkan banyak perizinan. "Di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," paparnya.


Namun, untuk fase kedua dengan luas 252,6 ha dan fase ketiga dengan luas 101,5 ha belum dapat dirinci lebih jauh jumlah komitmen fee yang akan dikucurkan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore