Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 September 2018 | 19.52 WIB

Cucu Konglomerat RAM Direhabilitasi, Tapi di Penjara? Ini Alasannya

Rencana penikahan Shalvynne Chang dan Richard Muljadi diujung tanduk. Sebab, Richard kini berstatus tersangka. - Image

Rencana penikahan Shalvynne Chang dan Richard Muljadi diujung tanduk. Sebab, Richard kini berstatus tersangka.

JawaPos.com - Richard Muljadi (RAM) akhirnya diizinkan untuk melakukan rehabilitasi ketergantungan narkoba oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Namun, proses rehabilitasi tidak di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Melainkan di tahanan Rutan Narkoba Poda Metro Jaya.


Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Naingggolan membeberkan alasan rehabilitasi di penjara. Hal itu lantaran penyidik masih butuh keterangan Richard.



"Kenapa? karena kami masih butuh penjelasan dia yang belum clear sumbernya (sumber Richard dapat kokain). Kita butuh untuk misalkan kita nyari lagi info di luar," kata Suwondo, Selasa (18/9).


Menurut Suwondo, jika Richard direhabilitasi di luar Polda Metro Jaya atau jauh dari pengawasan pihaknya maka nanti Richard berubah pikirian untuk membantu mengungkap siapa sosok si pemberi kokain. Pasalnya, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus yang menimpa Richard.


"Kalau kita jauh, kalau dia terpengaruh lain, dia bisa berubah. Kita mau dia tetap di bawah kendali pengawasan kita," ujarnya.


Sampai saat ini, kata dia, pihaknya masih kesulitan mencari sosok ML yang disebut Richard sebagai pemberi kokain padanya. Minimnya bukti membuat polisi kesulitan memburu sosok ML, sehingga keterangan tambahan cucu konglomerat Kartini Muljadi itu masih terus dibutuhkan pihaknya.


Figur ML yang dia sebutkan dengan bukti bukti kita sudah cari, tapi karena minim sekali kita terus lidik lidik taribsekitarnya,  kitablakukan.makanya kita butuh dia disini. 


"Ada, sudah disebut sama dia. Tapi ini bener tokohnya ada enggak. Makanya kita mau buktikan itu fiksi atau ada. Kalau fiksi, kita sampaikan di berkasnya yang bersangkutan tidak kooperatif. Tapi kalau dia berikan nama dan memang bener ada, maka kita sebutkan kooperatif," pungkasnya.


Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore