Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 Agustus 2018 | 00.29 WIB

Komnas HAM Tolak Bergabung dengan Tim Gabungan Terpadu

Menko Polhukam Wiranto ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/7). Pemerintah sepakat membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. - Image

Menko Polhukam Wiranto ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (30/7). Pemerintah sepakat membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

JawaPos.com - Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menggelar rapat kordinasi khusus (Rakorsus), Senin (30/7) lalu. Dalam rapat tersebut membahas penyelesaian dugaan pelanggaraan HAM berat di masa lalu.


Hasil dari agenda ini Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa sudah diputuskan untuk membentuk Tim Gabungan Terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.


Dalam rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 


Menanggapi hal tersebut pihak Komnas HAM menolak untuk bergabung dengan tim tersebut. Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab menyebut ada beberapa hal yang membuat lembaganya menolak. Komnas HAM menyebut tidak bisa bergabung dengan Tim Gabungan terpadu yang dibentuk Menkopolhukam karena tidak sesuai fungsi yang diberikan UU kepada Komnas HAM.


"Kami Komnas HAM menyatakan pada Menkopolhukam perihal pembentuk tim gabungan tidak bisa bergabung karena berdasarkan Undang-Undang," ungkapmya saat ditemui, di kantornya, Senin (6/8).


Amir juga menyatakan walau menghormati adanya rencana pembentukan tim tersebut tetap saja lembaganya tidak bisa terlibat. Karena penyelesian masalah pelanggaran HAM berat di masa lalu harus berdasarkan UU dan yang jelas dasar hukumnya. 


"Jadi mekanisme berdasarkan instrumen dan mekanisme yang telah ada tidak berdasarkan mekanisme yang belum jelas dasar hukumnya," ujarnya.


Tak hanya itu, Komnas HAM lebih ingin jika pemerintah lebih baik memperhatikan korban pelanggaran HAM berat selama mekanisme hukum atas pelanggaran HAM berat yang belum ditentukan.


"Kami mendesak pemerintah memperhatikan korban pelanggaran HAM berat," tutupnya.


Sebelumnya, kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamana (Kemenko Polhukam) menggelar rapat kordinasi khusus (Rakorsus), Senin (30/7). Agendanya untuk membahas penyelesaian dugaan pelanggaraan HAM berat di masa lalu.


Ditemui usai memimpin rakorsus, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, hasil dari agenda ini diputuskan bersama untuk membentuk tim gabungan terpadu sebagai upaya pengungkapan dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu. Tim ini nantinya akan terdiri dari berbagai lembaga terkait dengan upaya pengungkapan kasus itu.


"Maka hari ini kami memutuskan bersama setelah rapat koordinasi membentuk tim gabungan terpadu, dari semua lembaga," ujar Wiranto.


Wiranto menuturkan, tim terpadu ini nantinya akan membedah satu persatu kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Mereka juga bertugas menyelidiki faktor penghambat mengapa kasus tersebut mandek.


"Bersama-sama untuk duduk membedah satu persatu secara jujur. Jujur kepada dia sendiri, jujur kepada masyarakat dan jujur kepada Tuhan yang Maha Esa. Kita bedah satu persatu di mana hambatannya," jelasnya.


Selain itu, Tim Terpadu juga akan dikerahkan untuk mencari bukti-bukti pelengkap atas dugaan pelanggaran HAM berat. Sebab pembuktian kasus tersebut tidak cukup dengan testimoni atau wawancara saksi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore