
ILUSTRASI. Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Selatan Abdul Latif, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Penggeledahan itu terkait kasus suap dana perimbangan daerah yang melilit anggota DPR Amin Santoso.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi sejak pukul 09.00 WIB sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Yaya dan Amin," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).
Febri memaparkan, salah satu lokasi penggeledahan itu yakni apartemen di kalibata city yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN. Selain itu, rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.
Namun, Febri belum bisa membeberkan tiga nama pemilik lokasi yang digeledah tersebut. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang seperti kendaraan, dokumen penting.
"Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry, dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," pungkasnya.
Sebelummya, KPK resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.
Selain Amin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya. Di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santoso, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
