Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juli 2018 | 06.00 WIB

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Amin Santoso

ILUSTRASI. Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Selatan Abdul Latif, beberapa waktu lalu. - Image

ILUSTRASI. Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Hulu Sungai Selatan Abdul Latif, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Penggeledahan itu terkait kasus suap dana perimbangan daerah yang melilit anggota DPR Amin Santoso.


"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi sejak pukul 09.00 WIB sampai sore tadi dalam penyidikan kasus suap terkait dana perimbangan daerah dengan tersangka Yaya dan Amin," ungkap juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).


Febri memaparkan, salah satu lokasi penggeledahan itu yakni apartemen di kalibata city yang dihuni tenaga ahli dari fraksi PAN. Selain itu, rumah dinas anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN dan rumah pengurus PPP di Graha Raya Bintaro, Tangerang Selatan.


Namun, Febri belum bisa membeberkan tiga nama pemilik lokasi yang digeledah tersebut. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah barang seperti kendaraan, dokumen penting.


"Dari aparteman disita kendaraan Toyota Camry, dan dari rumah dinas anggota DPR disita dokumen. Sedangkan dari Graha Raya Bintaro diamankan dokumen terkait permohonan anggaran daerah," pungkasnya.


Sebelummya, KPK resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santoso sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.


Selain Amin, penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya. Di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.


Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santoso, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore