
Suryadharma Ali usai menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di PN Tipikor Jakarta, Rabu (11/7)
JawaPos.com - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meyakini, kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam persidangan akan meringankan dirinya. Pasalnya, JK dianggap sangat memahami aturan mengenai dana operasional menteri (DOM).
"Yang pasti Pak JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas menteri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan DOM," kata Suryadharma di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (11/7).
Saat bersaksi, JK menyatakan kalau seorang menteri diberi keleluasan untuk menggunakan DOM sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014. Sehingga menteri dapat menggunakan DOM secara fleksibel dan diskresi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun meyakini, kesaksian JK telah cukup bagi dirinya untuk menguatkan permohonan PK.
"Jadi saya merasa cukup yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi mengatakan, kesaksian JK sangat menguatkan dalil pengajuan PK kliennya. Ia menggarisbawahi bahwa penggunaan DOM tidak harus dipertanggungjawabkan secara detail oleh seorang menteri. Hal itu menurutnya sudah sesuai PMK Nomor 268 Tahun 2014.
"Menyaksikan keterangan hari ini Pak JK selaku Wapres kita mendengar semua bahwa DOM tidak dipertanggungjawabkan, mohon dicatat ya. Inilah kekeliruan selama ini yang barangkali akan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim MA," jelas Rullyandi.
Untuk diketahui, Suryadharma Ali mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Dalam memori PK itu ia mengutip keterangan JK terkait penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM).
Majelis Hakim Tipikor menyatakan Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan DOM.
Pada 2016 lalu, Suryadharma telah dijatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.821 miliar dan diganjar hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.

Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Sejarah! Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Hancurkan Korea Selatan 3-0
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Marquinhos Akui Samurai Biru Sedang Percaya Diri
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Pakai Tas Mewah, Tiga Pengasuh Anak-anak Raffi Ahmad-Nagita Slavina Sedang Asik Liburan Jadi Sorotan
Prediksi Skor Belanda vs Maroko di Piala Dunia 2026: Oranje Dijagokan Menang Tipis Kontra Singa Atlas
