
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU). Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sudah diundangkan oleh Kemenkumham.
JawaPos.com - Setelah melalui proses dan perdebatan panjang, akhirnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu pasal dalam beleid itu yang menjadi kontroversi tak lain adalah aturan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Ketentuan ini dimuat dalam Pasal 4 Ayat (3) yang berbunyi: Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi.
Saat dikonfirmasi, Dirjen Peratutan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana membenarkan bahwa PKPU tersebut telah dia teken. "Iya sudah diundangkan," ujar Widodo kepada JawaPos.com, Rabu (4/7).
Namun demikian, dia enggan mengatakan alasan PKPU tersebut akhirnya diteken. Menurutnya, hal itu menjadi ranahnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskannya.
"Tentang subtansi bisa ditanyakan kepada isntansi yang membentuknya," katanya.
Sekadar informasi, PKPU Nomor 20/2018 sudah masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834, 2018 yang ditandatangani Kemenkumham. Sementara larangan mengenai mantan narapidana menjadi caleg itu ada pada Pasal 4 Ayat (3) Bab II Bagian Kesatu tentang Umum.
"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," bunyi pasal tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
