
Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melaporkan Presiden Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly serta Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait terjemahan KUHP di PN Jakpus, Jumat (8/6)
JawaPos.com - Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, dan LBH Masyarakat resmi melaporkan Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly serta Ketua DPR Bambang Soesatyo terkait terjemahan KUHP.
Laporan tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertera dalam surat gugatan Nomor: 330/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.
Perwakilan Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, Muhammad Isnur menuturkan, KUHP sekarang masih berbahasa Belanda. Dia menyebut seharusnya KUHP saat ini memiliki terjemahan berbahasa Indonesia secara resmi, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
"Karena tertulis di UU No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan setiap undang-undang wajib menggunakan bahasa Indonesia," kata Isnur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Isnur menjelaskan, KUHP yang saat ini masih menggunakan bahasa Belanda adalah bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR RI.
Dia menyebut tim advokasi KUHP berbahasa Indonesia resmi menemukan fakta bahwa selama ini KUHP tidak mempunyai terjemahan resmi, yang beredar diterjemahkan oleh beberapa ahli pidana, seperti R. Soesilo, Prof Moeljatno, Prof Andi Hamzah, BPHN dan lain-lain.
"Hal itu sangat merugikan masyarakat karena menjadi banyak perbedaan tergantung siapa penerjemah yang dipakai oleh aparat," tegasnya.
Bahkan dalam merumuskkan RKUHP di DPR, kata Isnur, itu bukan menggunakan terjemahan resmi.
"Terjemahan KUHP yang dipakai oleh perumus RKUHP merupakan terjemahan bebas dari para akademisi," urainya.
Hal ini kemudian berdampak pada rumusan-rumusan pasal RKUHP yang potensial menimbulkan tafsir sumir dan multitafsir. Karena tidak adanya keseragaman makna dalam KUHP yang beredar selama ini.
Oleh karena itu, Tim Advokasi KUHP Berbahasa Indonesia Resmi, dalam tuntutanya meminta agar pemerintah dalam hal ini Presiden, Menteri Hukum dan Ham, dan Ketua DPR, sebagai tergugat, menunda pembahasan RKUHP, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah.
"Memerintahkan agar pembahasan RKUHP ditunda, sebelum ada terjemahan resmi KUHP dari pemerintah," pungkas Isnur.
Selain itu, pelapor meminta para tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk menyatakan permohonan maaf melalui 5 (lima) media cetak nasional selama 5 (lima) hari berturut-turut.
Dengan redaksional sebagai berikut: "Saya Presiden Republik Indonesia/Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, menyatakan permohonan maaf atas perbuatan melawan hukum yang telah telah dilakukan karena tidak mengesahkan terjemahan resmí Kitab Undang- undang hukum Pidana".

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
