
Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)
JawaPos.com - Mantan kuasa hukum Setya Novanto sekaligus terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Fredrich Yunadi menyebut dokter Bimanesh Sutardjo telah dibodohi KPK sehingga mengajukan justice collaborator. Hal itu disampaikan Fredrich sebelum menjalani sidang tuntutan perkaranya yang melilitnya.
"Bimanesh mungkin ketakutan ya. Dia kan dipancing-pancing. Diiming-imingi jaksa bisa saja. Tapi dia lupa dia dituduhkan bersama sama saya. Kalau saya salah dia juga salah. Bagaimana dia bisa jadi JC (Bimanesh). Berarti dia enggak ngerti hukum saja. Dibodohin saja," ungkap Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/5).
Atas sikap Bimanesh, Fredrich pun menyayangkannya. Bahkan dia juga menuding, jaksa KPK kurang yakin dengan dakwaan terhadap dirinya.
Tudingan tersebut berdasarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan jaksa KPK. Menurut dia, keterangan saksi tidak sesuai dengan orang yang bersentuhan langsung dalam kejadian di Rumah Sakit, usai kecelakaan Setya Novanto di Jalan Permata Berlian di awal November 2017.
"Sayang saya (Bimanesh terkena iming-iming JPU), ini fakta hukum. Sekarang contoh kenapa kalau jaksa yakin, kenapa ada 22 saksi yang engaak dipanggil. Ajudan SN, Samuel Aziz, Isnaeni, yang ngasih tahu saya mendaftarkan pak SN jam 21.30 malam," ujar Fredrich.
Sementara itu, terkait kehadiran pimpinan Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Fredrich justru menilai hal tersebut tak tepat. "Malah datangkan Michael, saya kenal juga enggak," ungkap Fredrich.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Fredrich didakwa bersama salah seorang dokter yang betugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dinilai telah merintangi penyidikan dalam perkara korupsi pengadaan KTP Elektronik (E-KTP) yang menjerat Setnov.
Baik Fredrich maupun Bimanesh disebut secara bersama-sama telah merekayasa supaya Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Padahal diketahui saat itu Setnov tengah tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
