
Zumi Zola saat akan menjalani penahanan perdana
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi yang merupakan Gubernur nonaktif Zumi Zola mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kata juru bicara KPK Febri Diansyah permohonan ini baru saja diajukannya.
“Saya dapat informasi dari penyidik, ZZ (Zumi Zola) mengajukan diri sebagai JC (justice collaborator) melalui kuasa hukumnya,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (28/5), malam.
Atas pengajuan JC tersebut, lembaga antirasuah ini mengaku tidak langsung mengabulkan permohonannya. Kata Febri, lembaganya perlu memperhatikan beberapa hal untuk menjadi seorang justice collaborator. Di antaranya syarat utamanya pelaku harus bekerja sama. Karena, menurut Febri, KPK sudah cukup berpengalaman untuk membuktikan pengajuan JC tersebut serius atau tidak.
“Tentu saja kita akan melihat terlebih dahulu apakah pengajuan tersebut serius atau tidak. Karena kalau pengajuan sebagai JC serius tentu dimulai dari pengakuan perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan. Kalau tidak serius kami pasti akan tolak, tapi kalau serius akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.
Kini, terkait pengajuan justice collaborator tersebut, lembaga antikorupsi ini kini tinggal menunggu waktu agar mantan pesinetron tersebut bisa membuka keterlibatan tersangka lain dalam kasus gratifikasi yang menjeratnya tersebut.
“Kita lihat nanti saja, siapa yang ingin diungkap. Karena pengajuan itu kan baru ya. Jadi masih ada waktu untuk mengungkap peran pihak lain yang lebih signifikan. Itu yang lebih penting, karena kalau konsep JC itu sejak awal memang dia bisa membongkar sebuah kasus yang mungkin saja secara umum kita tidak mengetahui kasus tersebut,” tutup Febri.
Sekadar informasi, Zumi Zola ditetapkan tersangka bersama Arfan yang merupakan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR yang sekaligus menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
KPK menduga, keduanya secara bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Serta, penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 dengan jumlah Rp 6 miliar.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
