Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 00.00 WIB

Mengenal Katinon, Narkoba yang Sering Dikonsumsi Kaum Pendatang

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi (kiri) dan Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kanan), Senin (28/5). - Image

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi (kiri) dan Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari (kanan), Senin (28/5).

JawaPos.com - Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) baru saja mengungkap penggagalan penyelundupan 15.000 ekstasi dan 68 kilogram daun khat mengandung katinon. Daun khat ini diketahui memang masih kurang familiar di telinga masyarakat Indonesia.


Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi menuturkan, daun khat ini merupakan golongan narkotika kelas 1. Di Indonesia sendiri, daun ini pernah tumbuh di wilayah Puncak, Bogor. Namun, sudah dimusnahkan oleh aparat kepolisian.


Atas dasar itu pula katinon ini banyak diimpor dari negara-negara di benua Afrika, seperti yang terbaru berasal dari Nigeria. Petugas sendiri bukan kali ini saja menggagalkan penyelundupan katinon.


"Kami udah beberapa kali (ungkap kasus katinon). Terutama karena yang di Cisarua sudah Polri berantas," ujar Heru di Kantor Pusat Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (28/5).


Narkoba jenis ini merupakan herbal tanpa campuran bahan kimia. Karakteristik daunnya berwarna hijau atau kemerahan. Jika telah dikeringkan daun ini sulit dibedakan dengan daun kering pada umumnya. Dari baunya juga tidak ada yang khas.


Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari. Menurutnya pohon khat ini bisa tumbuh di Indonesia. Tapi pohon ini tidak bisa tumbuh liar, melainkan harus ditanam.


Asal tahu saja, di Indonesia pohon khat ini biasa digunakan sebagai tanaman hias. Tapi seiring waktu berjalan daun ini disalahgunakan menjadi psikotropika.


"Bisa tumbuh di Indonesia. Itu bukan endemik Indonesia dan bukan budidaya. Artinya secara sengaja dibuat, kalau untuk Indonesia bukan untuk tujuan digunakan narkotika, tapi untuk tanaman hiasan dan pelindung," kata Arman.


Di tanah air narkoba jenis ini memang tidak familiar. Sebab mayoritas penggunanya orang-orang pendatang seperti dari negara-negara Timur Tengah hingga Asia Selatan.


"Sebenernya itu (katinon) peminatnya hanya orang-orang tertentu saja, orang-orang asing. Saya kira ini peminatnya komunitas-komunitas ekspatriat dari Timur Tengah dan Asia Selatan. Saya tidak menyebut kewarganegaraannya," tegas Arman.


Cara mengonsumsi katinon ini yaitu dengan disedut seperti membuat teh atau kopi. Khat ini tidak digunakan dengan cara dibakar seperti ganja.


Harganya sendiri masih di bawah ekstasi atau sabu. Tapi efek yang ditimbulkan jika mengonsumsi ini tak kalah membahayakan dari narkoba lain.


"Harganya tidak menetap. Namanya juga di pasar gelap. Kalau lagi perlu, harganya naik. Kalau nggak, turun harganya. Harganya lebih rendah (dari narkotika yang beredar di Indonesia)," imbuh Arman.


"Itu rekasinya halusinogen yang menimbulkan euforia, rasa gembira, segar, tentu saja adiktif menimbulkan kecanduan. Dalam dosis-dosis tertentu sekali pakai (efeknya) antara 6 jam sampai 8 jam," pungkas Arman.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore