
Hakim Agung Artidjo Alkostar
JawaPos.com - Tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin, Hakim Agung Artidjo Alkostar memasuki masa purnabakti. Itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Lalu sosok siapa yang layak menggantikan posisi Artidjo yang dikenal memiliki sikap tegas dan jujur?
Menurut, Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sosok Artidjo sosok yang unik, berani, berinteritas dan menyelamatkan wajah MA dari buramnya reformasi peradilan di salah satu lembaga peradilan itu.
Namun, karena Artidjo pensiun, Erwin berharap Hakim Agung Salman Luthan bisa menggantikan sosok pendekar hukum tersebut. Ini karena Salman dinilai memiliki kualitas yang mumpuni seperti Artidjo.
"Saya pikir yang paling mendekati kinerja Artidjo hanya dia walau sampai saat ini belum ada catatan yang serius yang didapatkan koalisi masyarakat sipil terhadap beliau. Terlepas dari itu, dia sering satu majelis dengan Artidjo," jelasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Minggu (26/5) dini hari.
Sementara itu, kendati tak memiliki calon yang bisa direkomendasikan, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang berharap bisa secepatnya ada pengganti Artidjo.
"Tercermin dalam pak Artidjo, dan kita harus yakin akan ada Artidjo lain akan muncul sebagai pengganti, sehingga koruptor cepat habis di bumi indonesia," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Pidana, Abdul Fikchar Hadjar. Dia juga berharap akan lahir Artidjo-Artidjo baru di MA, yang sedikit banyak telah mengangkat marwah MA, khususnya komitmennya membersihkan Indonesia dari korupsi.
"Hakim Agung harus lebih banyak direkrut dari kalangan profesional yang independen dan mantan aktivis, sosok yang independen dan tegas," tutupnya.
Sekadar informasi, Hakim agung Artidjo Alkostar telah memasuki masa pensiun tepat pada hari ini, Selasa (22/5). Artidjo pensiun setelah berkarier selama 18 tahun menjadi hakim agung dan tepat memasuki umurnya yang ke-70 tahun, ia mengakhiri tugasnya.
Hal ini sesuai Pasal 11 huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung yang menyebutkan,'Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung karena telah berusia 70 tahun'.
Menurut Suhadi, secara administrasi, Artidjo resmi mengakhiri kariernya sebagai hakim agung pada 1 Juni 2018. Ia pun memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi perkara yang belum diselesaikan oleh pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur itu.
Artidjo juga sempat dikenal lantaran kerap menghukum berat para terdakwa pelaku korupsi. Adapun salah satu koruptor yang diperberat hukumannya oleh Artidjo yakni mantan Putri Indonesia Angelina Sondakh.
(IPP)

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
