
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadilla (kanan) saat mengunjungi OPD di lingkup Sekretariat Pemprov Kepri, Selasa (24/1)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya kemungkinan akan menolak salah satu laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Arif Fadillah. Ini karena laporan tersebut sudah melewati jangka waktu maksimal 30 hari.
Menurut Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono, ada dua pelaporan yang dilakukan oleh Arif terkait acara pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.
Terkait laporan yang ditolak, Giri menjelaskan hal itu karena masa pelaporan gratifikasi yang sumbernya diduga berasal dari dinas setempat sudah kadaluarsa. Adapun nilainya mencapai Rp 660 juta. Sedangkan, sumbangan pernikahan belum terlambat.
“Ada yang terlambat (yang diduga dikumpulkan melalui dinas-dinas) sedangkan yang sumbangan pernikahan saat acara belum terlambat 30 hari kerja,” ungkap Giri saat dikonfirmasi, Sabtu (26/5).
Terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan sebelum acara berlangsung, diketahui jika pengumpulan dana dilakukan melalui dinas-dinas terkait di Provinsi Riau. Atas adanya dugaan gratifikasi tersebut, saat ini lembaga antirasuah tengah fokus menelusuri hal tersebut.
“Kalau (sanksi) pidana akan kita pelajari dulu. Kalau sanksi administrasi tinggal dieksekusi mestinya oleh Kemendagri dengan menggunakan pemeriksaan yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK juga melakukan klarifikasi lanjutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau Arif Fadillah pada Senin, (21/5).
Lembaga antirasuah ini mengklarifikasi kepatuhan Arif dalam melaporkan gratifikasi yang diterima saat pernikahan putranya pada 16 Februari dan 17 Februari 2018 di Bukittingi dan 26 Februari 2018 di Tanjung Pinang.
“Tim perlu memastikan apakah kewajiban pelaporan gratifikasi sesuai UU Tipikor dan UU KPK telah dilaksanakan dengan benar atau tidak. Termasuk sumber pembiayaan resepsi yang berasal dari pihak lain,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Senin, (21/5).
Saat itu, Febri kembali mengingatkan bahwa para pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib hukumnya untuk lapor bila mendapat gratifikasi terkait jabatannya. KPK memberikan waktu 30 hari kerja untuk melaporkan pemberian tersebut. Pelaporan ini juga bisa dilakukan di Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) setempat.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
