
Bupati Mojokerto, Jatim, Mustafa Kamal Pasa, saat akan dimasukkan ke Rutan KPK, Jakarta, Senin (30/4)
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaa gratifikasi senilai Rp 3,7 Miliar yang melilit Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Penyitaan dilakukan dari hasil penggeledahan yang sempat dilakukan tim penyidik di 31 lokasi, pada 23 Apri - 27 April 2018.
"Yang disita ada, 6 unit mobil, terdiri atas, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Toyota Innova Reborn, 1 unit Range Rover Evoque, 1 unit Subaru, 1 unit Daihatsu Pickup dan 1 unit Honda CRV, 2 unit sepeda motor dan 5 unit jetski," jelas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Senin (30/4).
Penyitaan terhadap beberapa benda bergerak tersebut kata Syarif, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dua perkara yang menjerat Mustofa, yakni dugaan gratifikasi dan suap.
"Penggeledahan dilakukan di 31 Iokasl terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah Pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya, dan Malang," bebernya.
Dari hasil penggeledahan, selain menyita kendaraan, KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 4 miliar dalam pecahan rupiah dan sudah memeriksa sekitar 12 orang saksi.
"Juga disita sejumlah dokumen terkait dengan pengurusan izin menara telekomunikasi," tuturnya.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,7 Miliar dan suap izin mendirikan menara telekomunikasi senilai Rp 2,7 Miliar.
"Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, sekitar Rp. 2,7 Miliar," ujarnya.
"Dugaan penerimaan gratifikasi proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Setidak-tidaknya senilai Rp 3,7 miliar," imbuhnya.
Untuk kasus pertama perihal suap, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Dan untuk kasus kedua, Atas perbuatannya tersebut, MKP disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200110. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
