
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
JawaPos.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penanganan perkara dugaan korupsi dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemnakertrans tahun 2014. Hal ini dilakukan karena MAKI menilai, adanya dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam kasus tersebut.
"Kami ingin menyampaikan desakan terhadap pengembangan dari penanganan perkara korupsi terkait suap yang melibatkan terdakwa atas nama Jamaluddien Malik dan kawan-kawan," kata Ketua Maki, Boyamin Saiman, Rabu (25/4).
Boyamin menegaskan, desakan dilakukan MAKI karena hingga saat ini KPK belum memberikan pertanggungjawaban kepada masyarakat apakah kasus tersebut tetap akan dilanjutkan atau ditutup sebagaimana ketentuan Pasal 20 dan Pasal 44 UU KPK. Padahal ada fakta – fakta yang terungkap di dalam persidanganan para terdakwa tersebut, ada dugaan keterlibatan Muhaimin Iskandar.
"Kami mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti keterkaitan pihak – pihak yang diduga juga terindikasi terlibat korupsi antara lain yakni Muhaimin Iskandar (mantan Menakertrans) dan Achmad Said Hudri (mantan Sesditjen P2KT Kemenakertrans)," ujar Boyamin.
Lebih lanjut Boyamin mengatakan, hingga saat ini Muhaimin Iskandar dan Achmad Said Hudri belum pernah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dugaan keterkaitannya terlihat dan terungkap dalam putusan terdakwa Jamaluddien Malik, serta termuat dalam surat tuntutan dan surat dakwaan terdakwa Jamaluddien Malik yang notabene dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Berdasarkan hal tersebut kami mendesak KPK untuk segera dilakukan proses hukum secara profesional sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengatur untuk itu, melakukan Penyelidikan dan apabila ditemukan minimal dua alat bukti ditingkatkan tahap Penyidikan sekaligus menetapkan Pihak-Pihak diduga terlibat menjadi tersangka," jelas Boyamin.
Boyamin juga menyampaikan apabila desakan dari MAKI tidak mendapat jawaban dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh ) hari ( Pasal 41 Ayat (2) huruf D UU Pemberantasan Korupsi), maka dengan terpaksa pihaknya akan mengajukan gugatan Praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk telah praperadilan perkara mega-korupsi Bank Century.
Menanggapi hal ini, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan mempelajari desakan dari MAKI sebelum melakukan tindakan hukum." Masukan dari masyrakat tentu didengar, namun penanaganan perkara tentu tergantung pada kecukupan bukti," kata Febri kepada JawaPos.com.
Sementara terkait ancaman MAKI yang akan mengajukan praperadilan jika desakannya tak digubris, Febri tak mempermasalahkannya." Jika ingin ajukan praperadilan silahkan saja, pasti akan dihadapi," tandasnya.
Di lain pihak, terkait adanya tudingan miring dirinya terlibat dalam perkara korupsi yang pernah menjerat anak buahnya, Cak Imin tidak menjawab panggilan telepon yang dilakukan JawaPos.com. Sementara Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan jika dirinya tak berwenang menanggapi kasus yang menyeret nama bosnya." Saya belum bisa menanggapi hal itu," pungkasnya.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 Menit
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
