Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 April 2018 | 18.26 WIB

Fredrich Yunadi Mengeluh, KPK Tidak Berikan Obat Anticemas Miliknya

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2) - Image

Fredrich Yunadi usai menjalani sidang perdana kasus yang melilitnya di ruang sidang PN. Tipikor Jakarta Kamis (8/2)

JawaPos.com - Pengacara Fredrich Yunadi mengeluh kepada majelis hakim terkait kondisinya selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keluhan itu dia lontarkan lantaran KPK tidak mengizinkan Fredrich untuk diberikan obat anticemas yang telah dititipkan oleh istrinya.


"Hingga hari ini, kita diabaikan sama sekali tidak dilaksanakan penuntut umum. Nihil," kata Fredrich sebelum menjalani sidang perkara dugaan merintangi penyidikan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).


Fredrich dengan nada tinggi melontarkan, kalau dokter di rutan cabang KPK tidak memberikan obat yang telah dibawa istrinya. Lantaran Fredrich mengalami penyakit jantung.


"Masalah obat, jaksa penuntut umum tidak menyampaikan masalah obat ke KPK," ujar Fredrich.


Menanggapi hal ini, jaksa KPK telah mengkonfirmasi ke dokter poliklinik KPK kalau Fredrich telah menjalani pengobatan di RS Medistra pada Senin (26/2) lalu.


"Terdapat lima macam obat harus ditebus sebanyak 250 butir, memang KPK tidak menanggung biaya menebus obat tersebut. Setelah berobat memang ditebus, tapi yang ditebus obat alganax itu obat anticemas," ujar jaksa.


Kendati demikian, akui jaksa, Fredrich tidak sepenuhnya mendapat obat anticemas tersebut. Lantaran obat itu merupakan jenis obat keras.


"Karena kita ingin terdakwa selalu diberikan penanganan yang baik, termasuk kesehatannya," jelas jaksa.


Mendengar pernyataan jaksa, kemudian mantan pengacara Setya Novanto itu membantahnya kalau ucapannya bohong.


"Bohong yang mulia, obat saya nyatanya malah disita oleh petugas," pungkas Fredrich.



Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore