Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 April 2018 | 03.33 WIB

Pemuda 23 Tahun Dicokok Polisi Karena Cabuli Kakak Beradik

CD pelaku pencabulan anak di bawah umur di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4). - Image

CD pelaku pencabulan anak di bawah umur di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).

JawaPos.com - Pelaku pencabulan terhadap kakak beradik yang masih dibawah umur diringkus jajaran Polresta Banda Aceh, Senin (9/4). Pelaku berinisial CD, 23 itu diringkus di Desa Tibang, kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.


Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, aksi bejat ini dilakukan CD sudah berulang kali sejak Maret lalu. Pelaku melampiaskan nafsunya ketika korban sedang sendirian di dalam rumah. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (4/4) karena perbuatannya baru diketahui.


Atas laporan itu, anggota Sat Reskrim Unit PPA menangkap pelaku di bengkel tempat ia bekerja selama ini. “Tanpa ada perlawanan pelaku kemudian langsung di boyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban,” kata Trisno dalam keterangan persnya di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).


Adapun korban kakak beradik itu masing-masing DK,9 dan DA,7. Keduanya menjadi korban nafsu CD yang merupakan seorang pemuda yang diketahui berprofesi sebagai mekanik di bengkel miliknya.


Trisno menjelaskan, aksi tak terpuji CD sudah berlangsung saat korban DK sedang tertidur di dalam kamar. Kemudian pelaku masuk ke dalam dan membuka celana korban sampai ke atas lutut sehingga korban terkejut lalu terbangun.


“Berdasarkan laporan saat pelaku membuka celana DK, korban sempat mengatakan jangan Bang. Namun pelaku tidak menghiraukannya. Kemudian pelaku mencium dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.


Aksi CD ternyata tidak hanya sampai di situ. Beberapa hari kemudian pelaku kembali melakukan hal serupa. Ketika itu korban sedang nonton tv di ruang tamu, pelaku datang dan masuk ke rumah korban menghampiri DK. Ia kemudian menarik tangan korban hingga membawanya ke dalam kamar.


“Yang ketiga kalinya, pada saat DK berada di dapur pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.


Selain DK, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya terhadap DA Adik dari korban DK. Perbuatan itu dilakukan CD ketika korban baru saja selesai mandi. Pelaku menarik dan memeluk hingga mengajak korban ke dalam kamar.


“Tidak hanya kepada sang kakak, pelaku juga mencabuli sang adik sampai tiga kali,” tambah Trisno.


Karena tidak tahan atas perbuatan itu, kedua kakak-beradik itu kemudian melaporkan aksi CD kepada orang tuanya. Kemudian laporan itu lanjutkan ke Mapolresta Banda Aceh.


“CD dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore