
CD pelaku pencabulan anak di bawah umur di hadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).
JawaPos.com - Pelaku pencabulan terhadap kakak beradik yang masih dibawah umur diringkus jajaran Polresta Banda Aceh, Senin (9/4). Pelaku berinisial CD, 23 itu diringkus di Desa Tibang, kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto mengatakan, aksi bejat ini dilakukan CD sudah berulang kali sejak Maret lalu. Pelaku melampiaskan nafsunya ketika korban sedang sendirian di dalam rumah. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi pada Rabu (4/4) karena perbuatannya baru diketahui.
Atas laporan itu, anggota Sat Reskrim Unit PPA menangkap pelaku di bengkel tempat ia bekerja selama ini. “Tanpa ada perlawanan pelaku kemudian langsung di boyong ke Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pelaku mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban,” kata Trisno dalam keterangan persnya di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).
Adapun korban kakak beradik itu masing-masing DK,9 dan DA,7. Keduanya menjadi korban nafsu CD yang merupakan seorang pemuda yang diketahui berprofesi sebagai mekanik di bengkel miliknya.
Trisno menjelaskan, aksi tak terpuji CD sudah berlangsung saat korban DK sedang tertidur di dalam kamar. Kemudian pelaku masuk ke dalam dan membuka celana korban sampai ke atas lutut sehingga korban terkejut lalu terbangun.
“Berdasarkan laporan saat pelaku membuka celana DK, korban sempat mengatakan jangan Bang. Namun pelaku tidak menghiraukannya. Kemudian pelaku mencium dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban,” ungkapnya.
Aksi CD ternyata tidak hanya sampai di situ. Beberapa hari kemudian pelaku kembali melakukan hal serupa. Ketika itu korban sedang nonton tv di ruang tamu, pelaku datang dan masuk ke rumah korban menghampiri DK. Ia kemudian menarik tangan korban hingga membawanya ke dalam kamar.
“Yang ketiga kalinya, pada saat DK berada di dapur pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama,” tuturnya.
Selain DK, pelaku juga melampiaskan nafsu birahinya terhadap DA Adik dari korban DK. Perbuatan itu dilakukan CD ketika korban baru saja selesai mandi. Pelaku menarik dan memeluk hingga mengajak korban ke dalam kamar.
“Tidak hanya kepada sang kakak, pelaku juga mencabuli sang adik sampai tiga kali,” tambah Trisno.
Karena tidak tahan atas perbuatan itu, kedua kakak-beradik itu kemudian melaporkan aksi CD kepada orang tuanya. Kemudian laporan itu lanjutkan ke Mapolresta Banda Aceh.
“CD dikenakan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
