Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 April 2018 | 19.23 WIB

Zumi Zola Jadi Tahanan KPK, Wagubnya Jadi Plt

Gubernur Jambi Zumi Zola ketika akan ditahan Senin (9/4) malam - Image

Gubernur Jambi Zumi Zola ketika akan ditahan Senin (9/4) malam

JawaPos.com - Gubernur Jambi, Zumi Zola telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/4) kemarin, atas kasus menerima gratifikasi pada sejumlah proyek di Provinsi Jambi. Atas penahanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengutus Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jambi.


"Wagubnya jadi Plt Gubernur Jambi (Fachrori Umar)," kata Direktur Jenderal Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).


Zumi Zola ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Jambi, pada hari ini.


Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK dan tertunduk lesu setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 18.47 WIB.


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Zumi Zola ditahan di Rutan Ca‎bang KPK Kavling C1, Jalan HR Rasuna Said. Mantan pesinetron tersebut ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.


Atas perbuatannya, Zumi Zola dapat dikenakan hukuman maksimal 20 tahun penjara, dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore