Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 April 2018 | 20.16 WIB

Pakar TPPU: Setya Novanto Layak Jadi Tersangka Pencucian Uang

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta

JawaPos.com - Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK terhadap terdakwa Setya Novanto, JPU KPK mengatakan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto bercita rasa TPPU, meskipun baru dakwaan pasal korupsi yang disematkan jaksa terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.


Menanggapi hal itu, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, seharusnya KPK menyematkan Novanto dengan pasal TPPU. Karena menurutnya, uang hasil korupsi proyek e-KTP disamarkan dengan berbagai cara yang tidak konvensional dan melintasi beberapa negara.


"Bukan bercita rasa TPPU, tapi memang ada TPPU-nya sejak awal juga. Aneh juga istilah Jaksa KPK, kok bercita rasa, padahal seharusnya memang didakwakan sekaligus dengan TPPU-nya," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (3/4).


Menurut Yenti, setiap aliran uang dari hasil perkara korupsi, mengindikasikan adanya tipologi pencucian uang. Oleh karena itu, dari jutaan dolar uang yang diduga didapatkan Novanto dari proyek e-KTP, maka suami Deisti Astriani Tagor tersebut dinilai layak menjadi tersangka kasus pencucian uang. Demikian juga dengan pihak lain yang diduga ikut membantu menyamarkan uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Novanto.


"Kalau ada aliran dana dari hasil korupsi, pasti ada TPPU. Sekarang SN dituntut korupsi, maka uang yang diterima itu ke mana? Itu TPPU dan kalau SN menerima dari skema yang dialirkan ke luar negeri dan kemudian masuk ke SN juga TPPU, sepanjang uang tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi e-KTP," tukasnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut agar didapatkan koleganya.


“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).


Dalam analisis yuridisnya, jaksa menengarai seluruh unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille senilai USD 135 ribu.


“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Basir.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore