
Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta
JawaPos.com - Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK terhadap terdakwa Setya Novanto, JPU KPK mengatakan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto bercita rasa TPPU, meskipun baru dakwaan pasal korupsi yang disematkan jaksa terhadap mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menanggapi hal itu, pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menegaskan, seharusnya KPK menyematkan Novanto dengan pasal TPPU. Karena menurutnya, uang hasil korupsi proyek e-KTP disamarkan dengan berbagai cara yang tidak konvensional dan melintasi beberapa negara.
"Bukan bercita rasa TPPU, tapi memang ada TPPU-nya sejak awal juga. Aneh juga istilah Jaksa KPK, kok bercita rasa, padahal seharusnya memang didakwakan sekaligus dengan TPPU-nya," ungkapnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (3/4).
Menurut Yenti, setiap aliran uang dari hasil perkara korupsi, mengindikasikan adanya tipologi pencucian uang. Oleh karena itu, dari jutaan dolar uang yang diduga didapatkan Novanto dari proyek e-KTP, maka suami Deisti Astriani Tagor tersebut dinilai layak menjadi tersangka kasus pencucian uang. Demikian juga dengan pihak lain yang diduga ikut membantu menyamarkan uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Novanto.
"Kalau ada aliran dana dari hasil korupsi, pasti ada TPPU. Sekarang SN dituntut korupsi, maka uang yang diterima itu ke mana? Itu TPPU dan kalau SN menerima dari skema yang dialirkan ke luar negeri dan kemudian masuk ke SN juga TPPU, sepanjang uang tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi e-KTP," tukasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Novanto 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut agar didapatkan koleganya.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).
Dalam analisis yuridisnya, jaksa menengarai seluruh unsur dalam dakwaan kedua telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merek Richard Mille senilai USD 135 ribu.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” papar Basir.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
