Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Maret 2018 | 23.48 WIB

Agar Lolos dari Jeratan Hukum, Setnov Siapkan Duit Rp 20 M untuk KPK

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta Kamis (29/3) - Image

Setya Novanto saat duduk di kursi pesakitan dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP yang melilitnya, di PN Tipikor Jakarta Kamis (29/3)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakartas, Kamis (29/3). Dalam surat tuntutan tersebut, terungkap ada uang senilai Rp 20 miliar yang disiapkan Novanto untuk pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila proyek e-KTP mendapat masalah. Selain itu, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terungkap akan meminta bantuan kepada Partai Demokrat.


Ihwal adanya hal ini, menurut Jaksa Ahmad Burhanuddin, awalnya ada pertemuan yang dihadiri oleh terdakwa Novanto, mendiang Johannes Marliem dan Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut, keduanya telah sepakat untuk membagikan fee sebesar 5 persen untuk pihak DPR dan Kemendagri.


"Bahwa Marliem dan Andi pun sepakat dari bagian diskon tersebut nantinya akan digunakan sebagai komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak," ungkap Jaksa Ahmad Burhanuddin.


"Dalam pertemuan itu Andi menggunakan istilah "muatan" untuk menyampaikan fee," Imbuh Ahmad.


Dalam pertemuan tersebut, kata Ahmad, terdakwa Novanto juga menyampaikan dari sejumlah perusahaan yang ikut e-KTP, tokoh utamanya adalah Andi Agustinus alias Andi Narogong.


"Terdakwa juga menyampaikan bahwa dalam keterangan proyek e-KTP lawan yang sebenarnya adalah Andi Agustinus, karena baik Astrapia, Murakabi, semuanya di bawah kendali kordinasi Andi," beber Jaksa.


Namun demikian, dalam perjalanan proyek e-KTP, rupanya, terdakwa selaku Ketua Fraksi menyadari hal tersebut merupakan pelanggaran hukum . Atas hal tersebut, Novanto meminta bantuan Partai Demokrat dan mempersiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk menyuap oknum di KPK.


"Menyadari hal itu merupakan perbuatan melanggar hukum, terdakwa juga menyampaikan bahwa untuk mengantisipasi agar tidak diperiksa penegak hukum, maka terdakwa akan meminta bantaun Partai Demokrat. Selain itu, jika terdakwa dikejar KPK, terdakwa akan mempersiapkan uang sejumlah 20 miliar untuk KPK," tambahnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta, menghukum terdakwa Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun pidana penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.


Jaksa menilai, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP dengan cara mengintervensi proyek tersebut, agar didapatkan koleganya.


“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3).


Dalam analisa yuridisnya, jaksa menengarai, seluruh unsur dalam dakwaan kedua, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa harus dikenakan hukuman pidana. Novanto dinilai terbukti menerima duit USD 7,3 juta dan jam mewah merk Richard Mille senilai USD135 ribu.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore