
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Ketua PPATK Kiagus Ahmad Baddarudin.
JawaPos.com - Calon kepala daerah (cakada) yang pernah melakukan korupsi dan belum menjalani proses hukum pantas khawatir. Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada sejumlah cakada yang berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi. Lembaga superbodi itu sedang mempertimbangkan pengumuman tersangka sebelum atau sesudah pilkada serentak pada 27 Juni mendatang.
Hal tersebut disampaikan Agus saat ditemui di Rakernis Bareskrim Polri di kawasan Ancol, Jakarta, kemarin (6/3). "Mereka (sejumlah cakada, Red) diduga melakukan korupsi di waktu-waktu yang lalu," katanya.
Dia enggan menyebutkan saat ditanya siapa saja cakada yang bermasalah itu. Namun, Agus memastikan, peluang mereka untuk menjadi tersangka sangat besar. Saat ditanya persentasenya, dia menyebut 90 persen. "Tapi, bukan 90 persen dari semua peserta. Hanya 90 persen (pasti tersangka) dari beberapa peserta," ujar mantan kepala LKPP itu.
Cakada yang berpotensi menjadi tersangka tersebut, antara lain, petahana atau pemenang pilkada sebelumnya. Ada pula birokrat yang telah berhenti dari jabatannya. "Namun, sekarang maju untuk pilkada yang tingkatannya lebih tinggi," papar Agus.
Dia menjelaskan, KPK terus memonitor peserta pilkada yang berpotensi menjadi tersangka. Mereka tersebar di sejumlah daerah. Di antaranya, Jawa dan Sumatera. "Banyak daerah. Maaf, tidak bisa disebutkan satu per satu," ujarnya.
Saat ini KPK masih mempertimbangkan kapan pengumuman tersangka untuk para peserta pilkada tersebut dilakukan, apakah sebelum atau setelah pilkada. Namun, kalau bisa, pengumuman dilakukan sebelum pilkada serentak.
"Kalau diduga terlibat korupsi, tentu masyarakat bisa mengerti untuk memilih yang lebih baik. Juga, agar tidak perlu kecewa dengan pilihannya," tuturnya.
Pria berkacamata itu pun menyampaikan, pihaknya tidak bisa mengumumkan cakada yang bakal menjadi tersangka secepatnya lantaran masih harus melalui sejumlah proses. "Saya belum dapat izin dari empat pimpinan (KPK) yang lain," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, keputusan meningkatkan status hukum seseorang selalu diambil bersama oleh lima pimpinan KPK. "Nanti kesepakatan bersama. Apakah diumumkan sebelum atau sesudah pilkada," ujarnya. "OTT (operasi tangkap tangan, Red) juga salah satu cara mengumumkan," katanya.
Untuk memonitor para peserta pilkada, KPK menjalin kerja sama erat dengan PPATK. "Teropong" PPATK bisa memonitor tindak tanduk cakada dengan lebih detail. "Sekiranya ada transfer-transfer besar yang terkait dengan orang-orang yang running menjadi calon (kepala daerah) maupun pendukung-pendukungnya," paparnya.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin membenarkan hal itu. Dia mengakui, instansinya membantu KPK dalam mengawasi gerak-gerik cakada. Pekerjaan itu dilaksanakan instansinya bersama Bawaslu. Mereka membentuk tim agar pengawas lebih optimal.
Namun, Badar -sapaan Badaruddin- tidak bisa mengungkapkan secara detail bentuk pengawasan tersebut. Yang pasti, kata dia, pihaknya tidak akan sembarangan menuduh. "Atau menarget-nargetkan. Itu kan nggak baik," tegasnya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan, untuk Polri, sudah ada instruksi agar jajaran menunda proses hukum kepada pasangan calon yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Kenapa? Ya karena untuk menghormati proses demokrasi," terangnya.
Apalagi, peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta KPU itu tidak hanya mewakili perseorangan, tetapi juga para pendukung dan partainya. "Kalau diproses, justru Polri nanti dianggap bermain politik," tuturnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
