
Polresta Prabumulih saat melakukan olah TKP di tempat penyulingan minyak mentah ilegal
JawaPos.com - Tim khusus (Timsus) Pertamina Asset 2 yang terdiri dari Polri, TNI dan pihak keamanan terkait berhasil membongkar tempat penyulingan minyak mentah ilegal yang berada di Desa Air Rambang Kecamatan RKT Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, penemuan tempat penyulingan minyak mentah ilegal ini berawal dari informasi masyarakat kepada anggota pengamanan Pertamina Asset 2. Pasalnya tempat penyulingan ini berada di tengah kebun warga.
Kemudian, anggota keamanan pun membentuk tim dengan jumlah personel 6 orang yang dipimpin langsung Mayor TNI Ifien dan langsung melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berjarak 25 kilometer dari kantor Pertamina Asset 2 Prabumulih.
Pada saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur ke hutan. Lantaran, kondisi yang gelap dan timsus pun belum menguasai medan. Dari hasil penggrebekan tersebut timsus langsung melaporkan temuan ini kepada Polresta Prabumulih.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti melalui Kasat Reskrim AKP Eriyadi Yuswanto membenarkan penggerebekan tempat penyulingan minyak mentah ilegal di Kota Prabumulih. Namun, untuk pelaku sendiri berhasil kabur karena penggerebekan dilakukan malam hari dimana TKP nya di tengah kebun warga.
Meskipun begitu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 mesin genset, 4 sepeda motor, selang, pipa besi, drum, tedmon dan 3 bak besi pengolahan minyak mentah. Selain itu pihaknya juga berhasil menyita minyak mentah dan minyak yang sudah diolah menjadi bensin, solar dan minyak tanah yang diprediksi menyebabkan kerugian mencapai Rp 20 juta.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait ditemukannya penyulingan minyak tersebut," katanya saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (2/3).
Menurutnya, cara kerja pelaku ini cukup rapi karena beroperasi di tengah hutan sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Meskipun begitu, pihaknya akan berupaya mencari pelaku mengingat adanya barang bukti yang telah disita.
Ia juga menambahkan dari hasil olah TKP, tempat penyulingan ilegal tersebut diperkirakan baru beroperasi. Hal ini dilihat dari sejumlah peralatan yang digunakan di lokasi penyulingan masih baru.
"Diperkirakan sekitar satu sampai dua bulanan.
Papan-papan yang digunakan untuk bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru. Begitu juga dengan terpal dan sejumlah peralatan lainnya," terangnya.
Apabila tertangkap, pelaku penyulingan mentah tersebut akan dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara minimal 6 tahun karena melanggar Undang-Undang nomor 54 tahun 2014 tentang minyak dan gas.

Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Statistik Vikings Siap Hancurkan Samba
Prediksi Skor Meksiko vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kelemahan 3 Singa di Estadio Azteca
Prediksi Skor Brasil vs Norwegia: Bursa Taruhan Dunia Jagokan Selecao, Opta Beri Peluang Menang 53,6 Persen
Prediksi Skor Inggris vs Meksiko: Bursa Taruhan Dunia Tetap Jagokan Three Lions, Rekor Angker Azteca Jadi Ancaman
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Diunggulkan Kalahkan Cristiano Ronaldo Cs
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia di Piala Dunia 2026: Setan Merah Diunggulkan Bungkam Tuan Rumah
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Susunan Pemain Meksiko vs Inggris: Altitude Jadi Senjata El Tri, Saka dan Gordon Bantu Harry Kane
