
Fayakun Andriadi
JawaPos.com - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. Politisi Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Menanggapi hal ini, mantan pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar lembaga antirasuah dapat segera menahan Fayakhun yang juga Ketua DPD Golkar DKI Jakarta tersebut.
Haryono menuturkan, terdapat dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan KPK untuk segera menangkap Fayakhun. "Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Haryono dalam keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Jumat (16/2).
Sedangkan untuk alasan objektifnya, kata Haryono, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun.
"Jika alasan objektif dan subyektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," ungkap Haryono.
Meski demikian, Haryono berpesan, agar dalam mengembangkan kasus ini lembaga pimpinan Agus Rahardjo dapat berhati - hati lantaran sudah ada beberapa bukti yang di larat dalam persidangan lanjutan.
"Gak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," terang Haryono.
Pada persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana kasus korupsi Bakamla Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1).
Dalam persidangan, Jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah setelah saksi sempat menyatakan lupa soal nama-nama dalam BAP tersebut.
"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa membacakan BAP Fahmi Darmawansyah.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah membenarkan BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.
"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi.
Namun, Fahmi Darmawansyah dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.
"Tidak yang mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja yang mulia," kata Fahmi Darmawansyah.
Akhirnya, hakim pun menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.
"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.
Kemudian, Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut. "Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," pungkas Fahmi.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
