Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Februari 2018 | 00.15 WIB

Tegas! KPK Tolak Usulan Pembebasan Bersyarat dan Asimilasi Nazaruddin

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP, Senin (3/4).M - Image

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat dihadirkan sebagai saksi di sidang e-KTP, Senin (3/4).M

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tidak akan memberikan rekomendasi terkait Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Muhammad Nazaruddin. Alasannya, dikarenakan sudah terlalu banyak remisi yang diberikan kepada Nazaruddin.


"Engga. Kami engga akan merekomendasikan itu (pembebasan bersyarat dan asimilasi). Saya pikir. Remisinya sudah banyak juga kan," tutur Agus saat dikonfirmasi, Minggu (11/2).


Pria kelahiran Magetan ini juga menegaskan pengabulan rekomendasi tersebut akan sulit. Pasalnya,  kesalahan yang diperbuat dan hukuman yang telah diberikan untuk Nazaruddin harus imbang.


"Ya kan harus imbang juga kan. Kesalahannya juga kan banyak. Kita belum melihat ke sana kan," tukasnya.


Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima surat dan mempelajari pengajuan pembebasan persyaratan Nazaruddin yang dikirim pihak Ditjen Pas Kemenkumham.


"Tadi saya sudah cek, benar KPK sudah menerima surat tersebut, surat itu tertanggal 5 Februari 2018," ungkap Febri Diansyah.


Dalam surat tersebut kata Febri, berisi dua hal pengajuan, yakni terkait dengan permintaan rekomendasi tentang asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.


"Disampaikan juga di surat tersebut, bahwa ada tim di Kemenkumham, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pusat di sana sudah melakukan sidang," jelas Febri.


Hasil dari sidang menurut Febri, secara administratif dan subtantif suami Neneng Sri Wahyuni tersebut sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat.


"Jadi tim di Kemenkumham sudah melakukan sidang TPP. Hasilnya disampaikan ke KPK dan dikirimkan surat permintaan rekomendasi dari KPK," tuturnya.


Namun, kendati dinilai telah memenuhi syarat, pihak KPK katanya, perlu mempelajari terlebih dahulu dan perlu berkoordinasi secara internal, antara pihak penyidik, pihak JPU, jaksa eksekutor, termasuk juga biro hukum.


Setelah itu, menurut Febri barulah direspon surat tersebut dan menyampaikan pada pihak Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen PAS.


Untuk diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah terkait dua kasus korupsi yang melilitnya.


Kasus yang pertama, mantan politikus Partai Demokrat tersebut divonis 4 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 200 juta oleh Majelis Hakim PN. Tipikor Jakarta.


Dalam kasus ini, Nazarudin terbukti menerima duit suap sebesar Rp 4,6 miliar. Uang suap diberikan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore