
PASANG BALIHO: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Ganora Zarinah (kiri), ikut memasangkan baliho SKB Tiga Menteri di tembok di komplek Masjid Bilal di Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, kemarin (8/8).
JawaPos.com - Fatwa bahwa Ahmadiyah merupakan aliran yang menyimpang dan sesat sudah dikeluarkan sejak puluhan tahun yang lalu. Hal itu disampaikan anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, saat menjadi saksi ahli dalam sidang uji materi tiga pasal UU tentang Penodaan Agama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/1).
Sejarahnya kata dia, fatwa terkait Ahmadiyah sudah ada sejak 1926 oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, lalu 1932 oleh Persatuan Islam (Persis), kemudian pada 1942 oleh Nahdlatul Ulama dan terakhir pada 1995 yang ditegaskan kembali pada 2005 oleh Majelis Ulama Indonesia.
"Jadi fatwa tentang Ahmadiyah adalah fatwa seluruh ormas-ormas Islam," tegasnya di hadapan majelis hakim MK.
Bahkan bukan hanya di Indonesia, namun semua negara sepakat Ahmadiyah adalah aliran yang menyimpang, keluar dari Islam, sesat dan menyesatkan dan yang mengikutinya adalah murtad atau keluar dari Islam.
Kendati mengeluarkan fatwa, para lembaga tersebut mengeluarkan opsi. Yakni, meminta dan mengimbau, dan mengajak para pengikut Ahmadiyah untuk kembali kepada ajaran Islam yang benar.
Atau, sebaiknya mereka mendirikan agama baru di luar Islam. Sebab, jikalau dia tetap muncul sebagai muslim, Islam, sementara ajaran-ajaran yang dia bawa itu bertentangan secara fundamental dan pokok dengan ajaran-ajaran Islam, itu berarti sudah melakukan penistaan dan penodaan terhadap ajaran agama Islam.
"Maka Majelis Ulama Indonesia meminta negara hadir untuk melakukan penertiban terhadap tindakan yang terkait dengan penodaan dan penistaan agama ini," tegas Amin.
Sekadar informasi, penganut Ahmadiyah melakukan uji materi terhadap pasal 1,2,3 UU tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Penodaan Agama (P3A) ke MK. Mereka menganggar hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya pasal tetsebut.
Menurut mereka, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat yang disusun berdasarkan tiga pasal tersebut merugikan. Adapun SKB tiga menteri itu menetapkan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
