
I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. (Instagram @aryawedakarna)
JawaPos.com - Anggota DPD Bali I Gusti Ngurah Arya Wedakarna mempertanyakan barang bukti berupa surat putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang diajukan oleh Kapitra Ampera dan Ismar Syafrudin dalam tuduhan perkara ujaran kebencian dan penodaan agama ke Bareskrim Polri.
Arya menyebutkan bahwa surat itu tidak berlaku karena telah gugur saat diakan sidang paripurna oleh Badan kehormatan beberapa bulan silam. Dalam sidang tersebut mayoritas anggota DPD menyatakan Arya tidak berasalah.
"Oh tidak, itu salah, itu sudah ditolak sidang paripurna," ungkap Arya kepada Jawapos.com, Rabu (13/12).
Sementara itu, Ismar Syafrudin mengeluarkan pernyataan berbeda. Menurutnya surat putusan tersebut masih berlaku dan tidak dinyatakan gugur. Kepastian itu didapat Ismar dari Andi Mappetahang Fatwa yang pada saat itu menyidang dan menandatangani putusan tersebut.
"Ini sudah di konfirm oleh AM Fatwa yang menyidang dan mendatangani putusan ini, " kata Ismar
Selain legalitas surat putusan yang dipermasalahkan, Arya juga mempertanyakan Kapitra dan Ismar mengenai proses mendapatkam dokumen tersebut. Menurut Arya dokumen seperti itu merupakan arsip internal DPD bukan konsumsi publik.
"Itu kan internal kerahasiaan dari DPD," lanjut Arya.
Menanggapi pernyataan Arya tersebut, Kapitra menyebut bahwa dokumen itu boleh dilihat publik. DPD adalah perwakilan rakyat sehingga rakyat boleh mengetahui segala hal yang terjadi di DPD terutama yang berhubungan dengan perilaku, termasuk surat putusan itu.
"Kata siapa itu internal? DPD itu representasi masyarakat Indonesia, tidak ada yang rahasia disitu," pungkas Kapitra.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
