
Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan
JawaPos.com - Otto Hasibuan, kuasa hukum Setya Novanto, mengaku kliennya belum bercerita mengenai skandal korupsi e-KTP yang dituduhkan. Hal tersebut diungkap ketika dirinya datang untuk mendampingi tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
"Belum (cerita) lah. Karena sampai sekarang terus terang saja kita belum mengetahui secara pasti, sebenarnya Pak Setnov ini diduga atau disangka melakukan perbuatan yang mana," ujar Otto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (23/11).
Dikatakannya, Novanto disangka Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti apa yang dikatakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang apa yang dilakukan kliennya.
"Sampai sekarang itu belum terlihat dan belum terumuskan. Pemberitaan kan masih soal acaranya kan, praperadilan, penyidikan lah, tapi intisari perkara ini, sampai sekarang kita masih gelap," sebut Otto.
Oleh karena itu dirinya akan menelisik lebih lanjut pertanyaan penyidik terhadap dalam pemeriksaan Novanto hari ini. "Dari rangkaian pertanyaan kan kita akan tahu, kira-kira diarahkan kemana sebenarnya perbuatan itu," ucapnya.
Namun sejatinya, secara pasti itu bisa diketahui setelah adanya dakwaan terhadap Nivanto. "Persisinya nanti akan kita tahu kalau sudah ada dakwaan dari pada jaksa, baru kita tahu. Oh Pak Setnov dituduh melakukan perbuatan merugikan negara karena ini dan ini," tuturnya.
Karenanya, dia meminta masyarakat bersabar dan tidak menuduh Novanto atau memberi stigma negatif bahwa benar dia bersalah.
"Kita nggak tahu apa dia ambil uang, apa dia menyuruh lakukan atau ambil kesempatan, atau menerima uang itu sama sekali belum terlihat. Jadi mari kita bersabar. Jangan kita beri opini sebelumnya," pungkas Otto.
Diketahui, selaku anggota DPR periode 2009-2014 Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu.
Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
