
Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi akan bertarung melawan KPK kembali di praperadilan.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka korupsi mega proyek e-KTP.
Novanto yang merupakan Ketua Umum DPP Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengaku akan menempuh upaya hukum, yakni dengan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.
"Praperadilan itu kan urusan formil tetap kita lakukan," kata Fredrich di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/11) malam.
Namun, Fredrich tidak menjelaskan secara rinci terkait kapan ia akan mengajukan upaya praperadilan atas kliennya itu.
"(Pekan depan) ajukan praperadilan. Pokoknya dalam waktu dekat," jelas Fredrich.
Saat ini, kata Fredrich, pihaknya akan fokus terhadap laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri yang tertuang dalam nomor TBL/825/XI/2017/Bareskrim, dengan nomor laporan : LP/1192/XI/2017/Bareskrim tertanggal 10 November 2017.
Setidaknya dua pimpinan dan dua penyidik KPK dilaporkan. Mereka yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman, dan penyidik KPK Ambarita Damanik.
"Pidana ini kita dahulukan. Bagitu diumumkan langsung saya lapor, saya tidak segan-segan," tegas Fredrich
Menurutnya, tim pengacara memiliki pertimbangan khusus lebih memilih jalur laporan pidana dibanding fokus praperadilan. Pasalnya, kata dia proses penyerahan berkas pidana lebih cepat selesai ketimbang mengajukan praperadilan.
"Karena pidana itu jauh lebih cepat langsung menyentuh yang bersangkutan," tandas Fredrich.
Terlapor, Fredrich menyebut diduga melanggar Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP. Laporan ini merupakan respons setelah KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP.
Terkait hal ini, KPK telah dua kali menetapkan status tersangka kepada Ketua Umum Partai Golkar. Penetapan tersangka pertama gugur, setelah hakim praperadilan mengabulkan permohonan Novanto pada Jumat (29/9) lalu.
Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibat dugaan tindak pidana ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022