
Ketua DPR, Setya Novanto
JawaPos.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah akan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP ataukah tidak.
Namun yang jelas, saat ini mereka tengah melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan Jumat lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, usai dilakukan evaluasi, pimpinan KPK akan mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh.
"Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," ujarnya di markas komisi antirasuah, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
Priharasa memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto kemarin sudah sesuai prosedur.
Karenanya, KPK akan bersikap hati-hati dan tidak bisa terburu-buru mengambil labgkah untuk mengantisipasi manuver Novanto selanjutnya.
"Segala hal itu sedang dalam pertimbangan karena langkah apa yang akan diambil kan harus dengan cermat juga dan sangat hati-hati untuk dilakukan, tidak bisa tergesa-gesa," pungkas Priharsa.
Sekedar informasi, praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Cepi berdalih penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Cepi berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan.
"Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," kata Cepi.
Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.
Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.
Dia menimbang alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya, tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
