
Ketua DPR Setya Novanto saat mendatangi kantor KPK
JawaPos.com - Kubu Setya Novanto menuding penetapan status tersangka Ketua DPR itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Atas tudingan ini Setya Novanto memutuskan untuk mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agus Trianto, selaku kuasa Hukum Setya Novanto menyebut, KPK tidak memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurut dia, bukti yang dimiliki oleh KPK hanya berasal dari perkara kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. "Termohon (KPK) hanya pinjam alat bukti perkara pidana orang lain atas nama Irman dan Sugiharto, sehingga cacat hukum. Secara yuridis, alat bukti tidak bisa dipakai untuk perkara lain," ujar Agus di persidangan praperadilan, Rabu (20/9).
Ditambahkannya, dalam undang-undang proses penetapan tersangka harus mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi di tingkat penyidikan. Namun dalam penetapan tersangka Novanto tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan penyidikan dan KUHP.
"KPK langsung menetapkan (Setnov) tersangka dan tidak pernah ada pemeriksaan pemohon sebagai calon tersangka," jelasnya.
Dalam sidang kasus perkara e-KTP, saksi-saksi mengungkapkan keterangan yang berbeda terkait keterlibatan Novanto dari kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Sehingga keterangan saksi dalam sidang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. "Dalam perkara a quo, alat bukti sah yang mana yang digunakan. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa pemohon melakukan pidana," tuturnya.
Diketahui Setnov, melalui tim advokasinya mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan. Pengajuan tertanggal 4 September 2017 itu untuk menggugat atas penetapan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan Nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Peradilan ini akan dipimpin oleh hakim Chappy Iskandar.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
