Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2017 | 04.05 WIB

Bareskrim Masih Usut Aliran Dana Jamaah First Travel

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto. - Image

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto.

JawaPos.com - Aparat Polri terus menelusuri kasus penipuan berkedok travel umrah, yang dilakukan oleh dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.


Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto‎ mengatakan, sejauh ini pihaknya masih menelusuri ke mana larinya uang dari para jamaah First Travel itu. Pasalnya pada saat diperiksa, rekening dua bos itu hasilnya mengejutkan. Tidak hanya uang miliaran melainkan hanya jutaan.


"Dari uang yang disita dari tabungan uang di bawah Rp 5 juta, jadi masih di-tracking lagi berapa dana yang sekarang masih dicari ke mananya," ujar Ari Dono saat ditemui di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (5/9).


Mantan Kapolda Sulawesi Tengah ini menambahkan, dalam masalah pidana dua bos First Travel sudah ditetapkan terbukti bersalah dalam kasus penipuan. Namun yang menjadi fokus saat ini adalah aliran dana milik jamaah yang jumlahnya miliaran tersebut. Pasalnya saat pemeriksaan dua bos Travel itu mengaku uang milik jamaah sudah tidak tersisa.


"Hanya uang ini ke mana ini sedang dikejar terus, karena tersangka bilang uangnya telah habis," katanya.


Dalam hal ini juga pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), apakah kasus ini bisa dilajutkan naik dalam tahap persidangan. Sambil menelusuri uang milik jamaah.


"Koordinasi dengan Kejaksaan Agung, apa dinaikan perkaranya sambil ditelusuri lari uang ke mana," ungkapnya.


‎Sementara, saat ini Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga terus melakukan penelusuran ke mana larinya uang para jamaah, yang dilarikan oleh Andika dan Anniesa tersebut. Di mana PPATK telah menemukan uang sebesar Rp 7 miliar dari 50 rekening.


"Itu dari PPATK mau di-tracking lagi ke mana uang, itu tidak mudah," pungkasnya.


Sementara Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya secara resmi telah menjatuhkan sanksi administratif pencabutan izin operasional PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017 lalu.


Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan, sebagai salah satu tersangka kasus First Travel. Kiki diduga mengetahui cara kerja First Travel.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Kiki berperan sebagai Komisaris Keuangan di First Travel. Dengan posisi tersebut, disinyalir Kiki mengetahui cara kerja dan aliran dana dalam mengoperasikan First Travel sebagai biro perjalanan. Kiki pun diduga mengetahui perbuatan yang dilakukan Direktur Utama First Travel, Andika Surachman, dan juga Anniesa Hasibuan.


Sejauh ini, tiga orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Dua tersangka awal, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan yang telah diamankan polisi Rabu (9/8) silam. Setelah melakukan pengembangan, polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap adik Anniesa, yakni Kiki dan ditetapkan mrnjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang jamaah umrah First Travel.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore