
Miryam S Haryani Saat menjalani persidangan di PN.Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Mantan Anggota Komisi II Fraksi Hanura Miryam S Haryani menggunakan kalkulator saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
Penggunaan kalkulator itu dilakukan Miryam untuk menghitung total jumlah uang panas e-KTP yang telah diberikan kepada sejumlah anggota DPR periode 2009-2014.
Hal itu terungkap dalam pemeriksaan saksi pada sidang kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto yang menjerat Miryam.
Hari ini (14/8), JPU KPK menghadirkan dua penyidik KPK Ambarita Damanik dan M Irwan Susanto. Dalam sidang, JPU memutar video rekaman pemeriksaan Miryam di KPK sebagai saksi.
Rekaman itu merupakan potongan empat kali pemeriksaan Miryam di hadapan penyidik. Yakni, BAP 1 Desember 2016, BAP 7 Desember 2016, BAP 14 Desember 2016, dan BAP 24 Januari 2017.
Dalam rekaman yang diputar jaksa, Miryam tampak santai memberikan keterangan di hadapan penyidik. Sesekali Miryam terdengar tertawa kemudian kembali memberikan keterangan.
Tak hanya itu, dalam rekaman pemeriksaan pada 7 Desember 2016, Miryam terlihat menggunakan kalkulator.
"Saya lihat saksi santai dalam menyampaikan keterangannya. Saksi menggunakan alat bantu kalkulator untuk menghitung jumlah yang diterima dan disampaikan ke anggota lain sebagaimana di BAP," kata Irwan Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di potongan video rekaman lainnya, Miryam terlihat membaca buku. Menurut Irwan, di sela-sela pemeriksaan, Miryam sempat meminta izin keluar ruangan.
Setelah itu, Miryam kembali dengan membawa buku untuk dibaca di ruang pemeriksaan.
"Saksi minta izin keluar, beliau bawa buku yang mungkin bisa dibaca. Kami pada dasarnya mengizinkan kalau itu membuat saksi merasa nyaman," ujar Irwan.
JPU juga memperlihatkan suasana Miryam di ruang pemeriksaan. Saat pemeriksaan, Miryam membawa roti untuk dimakan. Sementara penyidik menyediakan minuman teh untuk dinikmati Miryam saat menjalani pemeriksaan.
"Roti beliau bawa sendiri. Kalau kopi dan teh kami sediakan, kami tawarkan. Kalau beliau tidak mau, kami tidak sediakan," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Miryam telah memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan E-KTP, dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman Dan Sugiharto.
Miryam disebut dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan.
Yang menerangkan antara lain adanya penerimaan uang dari Sugiharto untuk dibagi-bagikan ke anggota DPR, dengan alasan pada saat pemeriksaan penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga orang penyidik KPK. Padahal alasan yang disampaikan itu tersebut tidak benar.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
