
Bupati Pamekasan, Achmad Syafii,ketika akan dimasukkan ke dalam rumah tahanan, beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya menjalani pemeriksaan perdana pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Agustus 2017.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
Achmad Syafii dan Rudi Indra Prasetya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Agustus lalu. KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Bupati Pamekasan Achmad Syafii diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RUD (Rudi Indra). Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASY (Achmad Syafii)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Selain itu, KPK juga memanggil Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur, Noer Salehuddin dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo sebagai saksi untuk tersangka Agus Mulyadi. Lebih lanjut, penyidik juga memanggil Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi sebagai saksi untuk tersangka Achmad Syafii.
Dalam kasus ini, para pejabat di Pemerintah Kabupaten Pamekasan diduga menyuap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan sebesar Rp 250 juta.
Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri dalam perkara tindak pidana korupsi proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta, yang menggunakan dana desa.
Sucipto, Agus Mulyadi, Noor dan Achmad Syafii yang diduga sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Rudi Indra Prasetya yang diduga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
