Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2017 | 00.23 WIB

Soal Dugaan Penerimaan Uang e-KTP, Ini Kata Anggota DPR PDI-P

Anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014 Arif Wibowo - Image

Anggota Komisi II DPR Periode 2009-2014 Arif Wibowo


JawaPos.com - Sejumlah Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, diduga menerima ‘’duit pelicin’’ untuk memuluskan proses anggaran proyek mega korupsi e-KTP.


Terkait adanya tudingan miring tersebut, Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengaku tak menerimanya. Ia juga mengaku tak pernah ditawari sejumlah duit yang dialami koleganya sewaktu menjabat wakil rakyat. ‘’ Gak ada tuh (yang menawarkan uang) ,’’ kata Arif, usai diperiksa di kantor KPK Jakarta, Rabu (5/7).


Karena tak menerimanya,politikus PDI-P tersebut mengaku tak diminta untuk mengembalikan uang ke negara lewat KPK.’’ Enggak tuh. Apa yang saya kembalikan, orang KPK gak minta saya kembalikan, ‘’ cetusnya.  


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dua pejabat Kemendagri atas nama Irman dan Sugiharto. Keduanya kini tengah menjalani persidangan kasus yang melilitnya.


Dalam kasus yang sama, terkait pemberian keterangan tidak benar, penyidiK KPK telah menetapkan Anggota DPR Miryam Sh Haryani sebagai tersangka. Belakangan, penyidik juga menetapkan Markus Nari, Anggota DPR yang menganjurkan Miryam untuk memberikan keterangan tidak benar di muka persidangan, serta mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat menjalani proses penyidikan.(wnd/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore