Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 15 Mei 2017 | 02.00 WIB

Pasal Penodaan Agama Tidak Perlu Dihapuskan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Beberapa pihak ingin Pasal 156a KUHP tentang Penodaan A‎gama dihapuskan. Karena mereka menilai pasal itu adalah karet‎ yang dapat menimbulkan tafsir beragam.

Hal ini juga dilakukan karena tidak ingin ada orang seperti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ‎(Ahok) terkena pasal tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pasal tentang penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hanya beberapa poin saja harus diperbaiki. "Pasal 156a masih positif berlaku di Indonesia," ujar Abdul saat dihubungi, Minggu (14/5).

Menurut Abdul apabila pasal 156a tentang Penodaan Agama dihapuskan, maka kasus seperti Ahok akan banyak terjadi. Di mana masyarakat tidak saling menghargai dan menghormati agama lain.

"(Kalau dihapuskan) akan terjadi banyak penistaan terhadap ajaran agama," tegasnya.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, jika ditelusuri sejarahnya pasal tersebut sampai pada kasimpulan, bahwa umat bergama harus saling menghargai. Sehingga bisa tercipta kerukunan dan kedamaian.

"Kesimpulannya harus ada koridor hukum yang dapat menjaga kerukunan antar umat beragama, saling hormat menghormati," pungkasya.(cr2/JPG)

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore