Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Mei 2017 | 01.44 WIB

Vonis Hakim Tak Lazim, Kuasa Hukum Ahok Siapkan Banding 

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama - Image

Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani persidangan penodaan agama

JawaPos.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memandang aneh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memberi vonis 2 tahun penjara terhadap kliennya. Sebab, tuntutan JPU sebesar 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.


"Sesuatu yang tidak lazim. Putusan terhadap Pak Ahok melebihi tuntutan jaksa. Itu sangat jarang terjadi," ujar Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Trimedya Panjaitan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (10/5).


Kata dia, pasal 156 a KUHP yang dipakai majelis hakim untuk memvonis Ahok sangat sulit untuk membuktikan niat. Faktanya di persidangan, Ahok tidak terbukti memiliki niat untuk menista agama berdasarkan keterangan ahli dan saksi.


JPU dalam tuntutannya pun menyatakan bahwa dakwaan pertama pasal 156 a KUHP tidak terbukti dan menyatakan bahwa dakwaan kedua pasal 156 KUHP yang terbukti unsur pidananya. Akan tetapi, majelis halim menyatakan sebaliknya.


Yakni, Ahok justru terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalan dakwaan pertama pasal 156 a KUHP. Tim hukum Ahok pun kata Trimedya menyesalkan tidak adanya hal-hal yang meringankan Ahok di dalam persidangan penistaan agama itu.


Karena itu, tim hukum Ahok berencana mengajukan banding sesuai hasil konsultasi dengan kliennya. Mereka saat ini tengah mempersiapkan memori banding tersebut.


Memori banding itu nantinya akan didiskusikan kembali kepada Ahok. "Kami melihat keadilan belum berpihak ke Pak Ahok di tingkat pertama. Mudah-mudahan di tingkat kedua keadilan bisa berpihak ke Basuki," ujar Trimedya.


Sementara itu, kuasa hukum Ahok lainnya, Sirra Prayuna mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tidak lepas dari dinamika politik yang ada. Itu terlihat dari judul putusan yang bertuliskan runtuhnya kebhinekaan bangsa ini.


"Suasana kebatinan majelis hakim tidak bisa dinafikan dari bagian proses politik yang berjalan," ucapnya.


Di sisi lain dia menuturkan, di dalam KUHAP memang tidak ada  aturan secara tegas apakah hukum boleh memutus perkara di luar tuntutan jaksa. Namun yang ada katanya hakim tidak boleh mempidanakan di atas sanksi.


"Hakim saya lihat dengan keyakinan sendiri tanpa mempertimbangkan fakta persidangan kemudian ambil begitu saja pasal 156 a jadi rumusan lalu diputus," pungkas Sirra. (dna/JPG)


Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore