
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
JawaPos.com - Tidak kooperatifnya Miryam S Haryani dalam proses pemanggilan dari kasus e-KTP membuat politikus Partai Hanura itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjadi buron, Miryam mendapat perlindngan dari beberpa orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa orang yang melindungi Miryam sehingga selalu mengkir dalam pemeriksaan di KPK.
Hal itu terungkap setelah Miryan memberikan keterangan kepada penyidika kepolisian usai diringkus di Hotel Grand Kemang, Senin (1/5) dini hari tadi. "Sudah kami dapatkan informasi (ada beberapa nama yang melindungi Miryam), nantinya akan diberikan ke KPK," ujar Argo di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/5).
Karena memberikan perlindungan kepada orang yang berstatus tersangka, maka sosok itu akan dijerat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU itu disebutkan, orang yang berusaha mencegah penyedikan dan pemeriksaan di persidangan, dikenakan penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta.
Selain itu, imbuh Argo,pihaknya juga telah memberikan informasi ke KPK saat ditangkap Miryam bersama sang adik laki-lakinya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan kelahiran Indramayu, Jawa Barat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) sekira pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap bersama pria berinisial AP.
Selama menjadi buron, Miryam sudah berstatuskan sebagai tersangka dari KPK karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
Janda satu anak ini dijerat pasal 22 jo pasal 32 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Di mana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (cr2/JPG)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
