Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 2 Mei 2017 | 02.09 WIB

Sosok Inilah yang Lindungi Miryam Selama Buron

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

JawaPos.com - Tidak kooperatifnya Miryam S Haryani dalam proses pemanggilan dari kasus e-KTP membuat politikus Partai Hanura itu menjadi buronan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama menjadi buron, Miryam mendapat perlindngan dari beberpa orang.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ada beberapa orang yang melindungi Miryam sehingga selalu mengkir dalam pemeriksaan di KPK.


Hal itu terungkap setelah Miryan memberikan keterangan kepada penyidika kepolisian usai diringkus di Hotel Grand Kemang, Senin (1/5) dini hari tadi. "Sudah kami dapatkan informasi (ada beberapa nama yang melindungi Miryam), nantinya akan diberikan ke KPK," ujar Argo di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/5).


Karena memberikan perlindungan kepada orang yang berstatus tersangka, maka sosok itu akan dijerat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam UU itu disebutkan, orang yang berusaha mencegah penyedikan dan pemeriksaan di persidangan, dikenakan penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp 600 juta.


Selain itu, imbuh Argo,pihaknya juga telah memberikan informasi ke KPK saat ditangkap Miryam bersama sang adik laki-lakinya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menangkap perempuan kelahiran Indramayu, Jawa ‎Barat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (1/5) sekira pukul 02.00 WIB. Dia ditangkap bersama pria berinisial AP.


Selama menjadi buron, Miryam sudah berstatuskan sebagai tersangka dari KPK karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.


Janda satu anak ini dijerat pasal 22 jo pasal 32 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan sengaja memberikan keterangan palsu. Di mana ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore