
Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak terbalik setelah menabrak sejumlah mobil dan motor.
JawaPos.com - Polda Jawa Barat masih mengusut kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cipanas, Cianjur. Dalam kecelakaan itu, sebelas nyawa melayang, lima luka berat, dan 42 luka ringan.
Dalam perkara ini, si sopir bus tewas. Sehingga tak bisa dijadikan tersangka bila terbukti lalai karena rem blong. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, sekarang telah ada hukuman baru bagi para pemilik bus yang terbukti lalai, dan bisa dijerat pidana.
"Ini baru ada penegasan di salah satu pasal bisa menjerat si pemilik bus, atau po bus. Itu di Pasal 315, kalau sopir kan ada di Pasal 310 dan Pasal 311, ancamannya enam tahun kalau tidak salah," ucapnya kepada JawaPos.com, Minggu (30/4).
Ancaman hukuman bagi pemilik, kata dia, akan lebih berat tiga kali lipat dari hukuman sopir bus yang menjadi tersangka. Baik itu hukuman penjara maupun denda.
"Ini hukuman baru, salah satu pintu gerbang menjerat semuanya, termasuk si pemilik bus," sambung dia. Aturan ini, kata dia, tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, pasalnya memang bukan baru, tapi penerapannya diperbaharui. "Penerapannya diperbaharui kalau tidak salah dari undang-undang sebelumnya. Jadi si pemilik bus apabila melakukan kelalaian dan ada kesalahan, maka akan terkena tiga kali lipat dari sopir bus," tegas dia.
Namun untuk perkara yang baru ini, polisi masih melakukan penyelidikan. "Masih kita selidiki ini ya (kasus di Ciloto)," sambung dia.
Sementara itu kata dia, bila dipemeriksaan nanti ditemukan kelalaian, maka pemilik bus dipastikan bakal kena pidana. "Masih kita periksa semuanya apakah ada kelalaian dari pemilik bus, contohnya remblong dan kir itu bisa kesalahan dari pemilik bus, jadi ini bisa dikenakan," tukas dia. (elf/JPG)

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
