Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Mei 2017 | 04.04 WIB

Simak Nih! Bila Terbukti Lalai, Ini Ancaman Terberat Pemilik Bus Maut

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak terbalik setelah menabrak  sejumlah mobil dan motor. - Image

Bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di jalur Puncak terbalik setelah menabrak sejumlah mobil dan motor.

JawaPos.com - Polda Jawa Barat masih mengusut kasus kecelakaan maut yang terjadi  di Jalan Raya Puncak, Kampung Ciloto, Cipanas, Cianjur. Dalam  kecelakaan itu, sebelas nyawa melayang, lima luka berat, dan 42 luka ringan.


Dalam perkara ini, si sopir bus tewas. Sehingga tak bisa dijadikan tersangka bila terbukti lalai karena rem blong. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, sekarang telah ada hukuman baru bagi para pemilik bus yang terbukti lalai, dan  bisa dijerat pidana.


"Ini baru ada penegasan di salah satu pasal bisa menjerat si pemilik bus, atau po bus. Itu di Pasal 315, kalau sopir kan ada di Pasal 310 dan Pasal 311,  ancamannya enam tahun kalau tidak salah," ucapnya kepada JawaPos.com, Minggu (30/4).


Ancaman  hukuman bagi pemilik, kata dia, akan lebih berat tiga kali lipat dari hukuman sopir bus yang menjadi tersangka. Baik itu hukuman penjara maupun denda.


"Ini hukuman baru, salah satu pintu gerbang menjerat semuanya, termasuk si pemilik bus," sambung dia. Aturan ini, kata dia, tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan.


Menurut dia, pasalnya memang bukan baru, tapi penerapannya diperbaharui. "Penerapannya diperbaharui kalau tidak salah dari undang-undang sebelumnya. Jadi si pemilik bus apabila melakukan kelalaian dan  ada kesalahan, maka akan terkena tiga kali lipat dari sopir bus," tegas dia.


Namun untuk perkara yang baru ini, polisi masih melakukan  penyelidikan. "Masih kita selidiki ini ya (kasus di Ciloto)," sambung dia.


Sementara itu kata dia, bila dipemeriksaan nanti ditemukan kelalaian, maka pemilik bus dipastikan bakal kena pidana. "Masih kita periksa semuanya apakah ada kelalaian dari pemilik bus, contohnya remblong dan kir itu bisa kesalahan dari pemilik bus, jadi ini bisa dikenakan," tukas dia. (elf/JPG)

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore