
Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat sidang penistaan agama
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) telah menunda sidang kasus dugaan penodaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta sidang ditunda menegaskan, permintaan tersebut bukan karena adanya surat dari Polda Metro Jaya.
Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, surat yang dikirimkan Polda Metro Jaya itu telah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia mengungkapkan, surat yang ditujukan kepada PN Jakut itu meminta agar sidang ditunda hingga pesta demokrasi selesai.
"Perlu kami kemukakan Majelis bahwa beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima tembusan surat dari Kapolda B 2006 yang ditujukan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Karena tidak selesainya penyusunan surat dakwaan tidak kaitannya dengan surat Polda," kata Ali dalam ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Namun demikian, dia menyarankan kepada Majelis Hakim untuk menjadikan surat tersebut pertimbangan dalam menentukan sidang selanjutnya.
Karena masalah keamanan jalannya sidang merupakan tanggung jawab dari pihak kepolisian. "Mengingat secara spesifik alasannya disampaikan soal keamanan dan sebagainya, kita menghormati bahwa urusan keamanan memang urusan Polri. Saya kira dalam mengambil keputusan kapan penundaan ini mohon dipertimbangkan. Memang agak terlalu lama setelah Pilkada surat ini," tutup Ali.
Sebelumnya diberitakan, beredar surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang meminta adanya penundaan sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Surat yang beredar dikalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017.
Dalam surat itu Polda Metro Jaya menujukannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Surat itu sendiri terlihat ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.
Surat itu meminta sidang dengan agenda tuntutan yang harusnya digelar pada 11 April 2017 mendatang untuk ditunda hingga pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada 19 April 2017 mendatang guna menjaga keamanan. Selain itu surat tersebut juga meminta pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai terlapor kasus di kepolisian ditunda pula. (uya/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
