
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan
JawaPos.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan membantah kabar menyebut pihaknya menggantung kasus dugaan ujaran kebencilan yang menjerat Buni Yani. Iriawan menegaskan, proses hukum kasus Buni Yani kini justru telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar). "Sudah (dilimpahkan). Kata siapa terkatung-katung. Sudah beres," kata Kapolda di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Menurutnya, berkas perkara Buni Yani masih dikoreksi jaksa penuntut umum, Kejati Jabar. Sehingga, dirinya menilai tidak benar jika disebut terkatung-katung.
"Artinya, bukan terkatung-katung. Sudah diterima (Kejati Jabar)," tutur mantan Kapolda Jawa Barat ini, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL (Jawa Pos Grup).
Untuk diketahui, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menilai kasus yang menjerat kliennya itu sangat janggal. Menurutnya, kasus yang menyeret tersangka pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, terlalu dipaksakan oleh penyidik PMJ. Bahkan mereka melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.
"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin di Komnas HAM Kamis (23/2) lalu.
Aldwin mengatakan, tidak ada yang salah dari unggahan Buni Yani terkait video Ahok yang menyertakan surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu itu. Selain itu, dirinya mengaku, telah berkali-kali menemui penyidik agar kasus kliennya dihentikan.
"Sampai hari ini, saya menganggap itu kan nggak ada unsur tindak pidana. Yang diposting (unggah) Pak Buni apa sih? Jadi, prosesnya harus dihentikan (SP3). Apalagi, para ahli juga menyatakan hal yang sama. Tidak ada unsur dugaan tindak (pidana) kebencian disitu," pungkasnya.
Berkas perkara kasus Buni Yani sempat dua kali dinyatakan belum lengkap (P18) dan telah dikembalikan oleh jaksa Kejati Jawa Barat (Jabar) ke penyidik PMJ untuk dilengkapi dengan petunjuk (P19). Namun, penyidik menyerahkan kembali berkas yang telah dilengkapi (P20), beberapa pekan lalu.
Setelah diperiksa kembali oleh jaksa Kejati DKI, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Alasannya, locus delicti atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Depok, Jabar. Kediaman Buni Yani, saat tersangka mengunggah video Ahok tersebut.(prs/rmol/mam/JPG)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
