
Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
JawaPos.com - Komisi III DPR bakal mencecar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian soal beragam persoalan besar terkait hukum dan keamanan di dalam rapat kerja (raker).
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfacri Harahap menuturkan, pihaknya bersama dengan anggota komisi hukum lainnya akan mengkonfirmasi isu-isu krusial dengan jenderal bintang empat tersebut.
"Kita akan lihat mana yang patut dan mana yang kita angkat, dan patut untuk kita angkat dalam perkembangan rapat hari ini," ujar Mulfachri di ruang kerja Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga akan mengkonfirmasi dengan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, masalah aksi bela Islam 212 kemarin, Selasa 21 Februari dan juga kriminalisasi para ulama. "Permasalahan yang mereka sampaikan kemarin akan ditanyakan, akan diminta untuk dijelaskan oleh pimpinan Polri," katanya.
Terkait masalah WNI Siti Aisyah yang diduga terkait dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, pihak Komisi III tidak akan mendalami secara rinci. Karena hal tersebut sudah masuk ranahnya Kementerian Luar Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath mendatangi Komisi III DPR. Kedatangannya ke komisi yang membidangi masalah hukum untuk mencari keadilan dan dalam rangka menegakan hukum di Indonesia.
Di dalam pertemuan itu mereka membawa empat tuntutan. Pertama, mendesak pemerintah menonaktifkan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI, karena telah terbukti melanggar UU.
Kedua, meminta Komisi III DPR memerintahkan aparat hukum untuk segera menahan Ahok. Sebab dengan tidak ditahannya mantan Bupati Belitung Timur itu, maka hal itu telah melecehkan umat Islam. Sebab dalam rapat beberapa waktu lalu, Ahok mewacanakan akan memasang wifi gratis dengan user name Almaidah 51 dengan password-nya kafir.
Tuntutan ketiga, menghentikan upaya kriminalisasi ulama dan umat Islam, kepada Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang ditimpa 12 perkara hukum. Kemudian Ustaz Bachtiar Nasir yang dituduh melakukan pencucian uang dalam aksi 411 dan 212. Padahal dana tersebut adalah milik umat.
Tuntutan keempat, terkait adanya tindakan penangkapan para mahasiswa yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Lewat dari tuntutan tersebut, Muhammad Al Khaththath meminta agar Komisi III DPR memanggil Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Kapolda Metro Irjen M Iriawan. (cr2/JPG)

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
