
Joko Widodo
JawaPos.com - Kewenangan untuk memberhentikan sementara seorang gubernur merupakan milik presiden, bukan menjadi kewenangan menteri dalam negeri. Kewenangan itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal itu disampaikan Guru Besar Ilmu Pemerintahan, Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi Menteng, Jakarta, Sabtu (18/2).
"Gubernur sebetulnya yang berhentikan presiden, bukan kemendagri. itu diatur dalam uu nomor 23 menjadi kewenangan presiden," kata Djohermansyah.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, itu mengatakan, Mendagri hanya berwenang membantu presiden untuk menonaktifkan bupati dan wali kota. Dan bupati serta walikota itu jumlahnya sangat banyak di Indonesia.
"Sebab secara hukum UU Nomor 23 itu bukan wewenang Mendagri, secara hukum itu tanggung jawab presiden. Mendagri adalah pembantu presiden, hanya dilimpahkan kepada dia untuk bupati dan wali kota dengan besarnya jumlah wilayah kita," pungkas Djohermansyah. (Put/jpg)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
