
Ilustrasi
JawaPos.com - Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan mengaku merekomendasikan Amran HI Mustary untuk menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara melalui Fraksi PDI-Perjuangan. Rekomendasi itu disampaikan kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
Hal itu diakui Rudi saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek Kementerian PUPR dengan terdakwa Amran HI Mustary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2). "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," kata Rudi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Rudi Erawan diketahui merupakan ketua DP PDI-P Maluku Utara. Menurut Rudy, sekitar akhir 2014 Amran datang menemuinya bersama orang kepercayaannya, Imran S Djumadil. Saat itu, Amran meminta agar Provinsi Maluku Utara patut diperjuangkan ke Kementerian PUPR melalui Fraksi.
"Saya sampaikan ke Amran kalau cuma saya saja tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," kata Rudi.
Awalnya, Rudi enggan disebut memberikan rekomendasi kepada Amran untuk menjabat kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Menurut Rudi, dia hanya memberikan dukungan untuk Amran karena merupakan putra daerah.
Rudi juga mengatakan tidak pernah menghubungi pejabat manapun untuk merekomendasikan Amran sebagai kepala balai. Dia hanya meminta Amran meminta dukungan kepada pejabat di Maluku dan Maluku Utara lantaran dirinya tidak bisa mencampuri wewenang Kemen-PUPR.
Namun, setelah JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi, akhirnya dia mengaku menghubungi Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P. "Saya ketemu secara lisan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto. Selanjutnya mekanisme pengangkatan ada sendiri di Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang kepada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga merupakan bagian dari suksesi Amran sebagai kepala BPJN IX Maluku.
Sayangnya, dalam sidang kali ini, Rudi membantah pernah menerima uang Rp 3 miliar tersebut. "Saya tidak pernah menerima uang sama sekali," ujar Rudi. (Put/jpg)
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
