Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 5 Februari 2017 | 19.57 WIB

MUI Desak Tim Ahok Buka Percakapan Kiai Ma'ruf dengan SBY di Pengadilan

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

JawaPos.com - Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kian melebar. Yang terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kuasa hukum terdakwa Ahok membuka transkrip percakapan ketua umumnya KH Ma'ruf Amin dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal ini sebagaimna disampaikan di persidangan pekan lalu.


Menurut anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, seharusnya kuasa hukum Ahok tidak sekadar mengajukan pertanyaan kepada Kiai Ma'ruf dalam sidang. Melainkan juga dapat menunjukkan transkrip percakapan Kiai Ma'ruf dengan SBY.


"Kemarin saya bilang itu ilegal karena tidak menyebutkan sumber. Lalu juga soal kesaksian yang tidak tahu tapi terus dikejar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/2).


Ikhsan menambahkan, pengadilan juga terkesan bersikap zalim. Ini lantaran ulah tim kuasa hukum Ahok yang mencecar Kiai Ma'ruf dengan banyak pertanyaan. "Kalau hanya membiarkan KH Ma'ruf Amin dicecar juga zalim. Harusnya hakim juga menyuruh menyampaikan keterbukaan, jaksa juga harusnya mendorong dibuka (transkrip percakapan)" pungkasnya. (wah/RMOL/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore