
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) dan Laode M Syarif (kiri)
JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Fraksi PKB, Musa Zainuddin disebut-sebut telah menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan terkait proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR). Akan tetapi penetapan status ini belum sepenuhnya diungkap oleh pihak lembaga antirasywah tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kendati tidak membantah soal rumor tersebut, namun tidak lantas membenarkan juga kabar soal status tersangka Musa. "Kami mendengar ada nama tertentu yang merupakan anggota DPR tersangka pengembangan PUPR, saat ini kami belum bisa konfirmasi nama-nama itu," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (3/2).
Menurut Febri, saat ini koordinasi masih dilakukan tim penyidik yang menangani kasus tersebut soal pengumuman tersangka. Hal itu, kata Febri, agar pengumuman tersangka dilakukan secara lengkap. "Karena pengumuman lengkap adalah apa indikasi korupsi, siapa yang melakukan dan jabatan, dan pasal apa yang disangkakan," ujar Febri
Febri pun berjanji KPK segera mengumumkan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap Kemen-PUPR. "Begitu info lengkap akan disampaikan segera ke publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa Musa Zainuddin telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Musa, Basaria juga mengamini nama Wakil Ketua Komisi V DPR F-PKS Yudi Widiana telah berstatus tersangka. "Iya (sudah tersangka) sejak 24 Januari," kata Basaria melalui pesan singkat.
Kasus ini bermula dengan penetapan tersangka Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P), dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Damayanti diduga menerima suap dari Abdul Khoir melalui Dessy dan Julia.
Selain itu, KPK juga menetapkan Anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto (Golkar) dan Andi Taufan Tiro (PAN) sebagai tersangka penerima suap. Belakangan, KPK menetapkan Komisaris PT Cahayamas Perkasa, Sok Kok Seng alias Aseng sebagai pemberi suap.
Adapun nama Yudi dan Musa kerap disebut dalam setiap dakwaan. Mereka disebut-sebut ikut menikmati uang suap proyek jalan tersebut. Yudi disebut menerima uang Rp2,5 miliar, sedangkan Musa senilai Rp8 miliar dari sejumlah pengusaha. (put/JPG)

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
