Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Februari 2017 | 12.10 WIB

Bantahan Ketum MUI ketika Dituding Mendukung Paslon Agus-Sylvi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sidang kasus penistaan agama masih berlanjut. Di sidang ke-8, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ma'ruf Amin yang bersaksi untuk memberatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.


Tim kuasa hukum Ahok menilai kesaksian Ma'ruf memihak. Bahkan, Humphrey Djemat menuding Ma'ruf telah mendukung pasangan calon nomor urut satu, Agus Yudhoyono dan  Sylviana Murni.    


"Di berita-berita, saksi (Ma'ruf) menyebut nomor satu adalah terbaik," kata dia. Menurut dia, hal itu diucapkan Ma'ruf ketika paslon nomor satu itu bertemu dengannya di PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). 


Lantas, bagaimana komentar Ma'ruf?


Kepada awak media, dia mengungkapkan kedatangan pasangan Agus-Sylvi bukan atas undangannya, melainkan inisiatif mereka sendiri.  


Apalagi lanjut Ma'ruf menerangkan, di lokasi pertemuan juga ada Ketua PBNU, Said Aqil Siradj. Ma'ruf lantas menerangkan bahwa ketika bertemu dengan pasangan itu awalnya tidak tahu. Namun dia dipanggil dan memang kebetulan dia ada di gedung PBNU dan menjabat Rais Aam NU.


"Saya kan bilang warga NU, kita sebagai lembaga, enggak dukung calon-calon yang ada. Hanya untuk menggembirakan calon (Agus-Sylvi) bukan dukungan, gak ada," terangnya.


Humprey lantas menanyakan lagi apakah Ma'ruf  pernah menerima pasangan calon lainnya, selain pasangan Agus-Sylvi. Ma'ruf kemudian menjawab hal itu tak pernah dilakukannya.


Apalagi lanjutnya semenjak kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok muncul. Ma'ruf mengaku sangat menjaga diri agar tidak disebut mendukung salah satu pasangan atau berpihak. Pria yang biasa memakai peci putih ini juga mengaku bahwa pertemuan dengan pasangan Agus-Sylvi dilakukan sebelum kasus penistaan agama ini muncul. "Pertemuannya sebelum kejadian Pulau Seribu," lanjut dia.


Tak berhenti di situ, Humprey langsung menimpali jawaban Ma'ruf. Humprey berkata, pertemuan itu dilakukan di PBNU pada tanggal 7 Oktober 2016. Di mana kasus Ahok sudah mulai ramai dibahas dan telah ada pelaporan di Bareskrim.


Ma'ruf lantas berkata bahwa hal itu tidak ada. Tak terima dengan jwaban itu, Humprey langsung  berkata bahwa dia memiliki bukti hal tersebut.


Dia langsung meminta kepada majelis hakim untuk menunjukkan bukti itu. "Karena saksi bilang tidak ada, tidak ada, kita ada buktinya dan mohon izin ditunjukkan ke majelis hakim," ucap Humprey.


Humprey menunjukkan bukti ke majelis hakim dan Ma'ruf ikut melihat. Sesudah melihat itu, Ma'ruf  mengaku lupa bahwa pertemuan di PBNU terjadi saat kasus Ahok mencuat, dia meralat kata-katanya di awal yang menyebut bahwa pertemuan dilakukan sebelum kasus Ahok mencuat.  "Oh itu sesudah Pulau Seribu, salah berarti, berarti sebelum keluarnya pendapat keagamaan. Saya lupa," timpal Ma'ruf. (elf/JPG)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore