Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 21 Januari 2017 | 06.27 WIB

Alasan KPK Cegah Eks Petinggi Citilink ke Luar Negeri 

Ilustrasi - Image

Ilustrasi


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Mantan Petinggi Citilink, Hadinoto Soedigno ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.


Pencegahan dilakukan terkait dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.


Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan soal pencegahan itu. Hadinoto merupakan satu dari tiga saksi yang dicegah berpergian ke luar negeri. Sementara dua saksi lain yang juga dicegah berpergian ke luar negeri yakni Agus Wahjudo dan Sallywati Rahardja.


"Pencegahan untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak 16 Januari 2017," kata Febri di kantornya, Jakarta, Jumat (20/1).


Hadinoto sebelumnya menduduki posisi Dirut PT Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia. Sementara Agus sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Executive Projct Manager Garuda Indonesia. 


Sedangkan Sellywati diketahui merupakan anak buah Soetikno Soerdarjo di Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sama seperti Soetikno Soerdarjo, nama Sellywati sendiri masuk list Panama Papers.


Menurut Febri pencegahan itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan mesin pesawat airbus di PT Garuda Indonesia. Selain tiga saksi, KPK mencegah dua tersangka kasus ini.


Keduanya yakni Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah dan Soetikno Soerdarjo selaku Beneficial Owner Cannaught Internasinal Pte. Ltd dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group. Sejauh ini, Soetikno dan Emisyah berada di Indonesia.


"Kami sudah mengajukan ke Imigrasi. Pencegahan terkait proses penyidikan kasus, untuk permudah perkara ini," tutur Febri.


KPK mengumumkan status tersangka Emirsyah sore kemarin. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.


KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.(put/jpg)


Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore